News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Merusak UTND, Oknum Mahasiswa dan Sekuriti Dilaporkan ke Polda Sumut

Dua oknum mahasiswa dan satu sekuriti Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (28/7/2025) sore.
Senin, 28 Juli 2025 - 22:56 WIB
Kuasa Hukum, Dwi Ngai Sinaga mendampingi pelapor, Cut Fitri Yulia memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (28/7/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Dua oknum mahasiswa dan satu sekuriti Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (28/7/2025) sore.

Sebab, ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan pengrusakan terhadap UTND pada Sabtu (26/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan Polisi (LP) yang dibuat ahli waris Cut Fitri Yulia (41), warga Kabupaten Simeulue, Aceh itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1209/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.30 WIB.

“Kita datang ke mari (Mapolda Sumut) melaporkan pengrusakan (pasal) 406 junto 170 (KUHPidana) tentang pengrusakan secara bersama-sama," terang kuasa hukum ahli waris Cut Fitri Yulia, Dwi Ngai Sinaga di depan gedung SPKT Polda Sumut.

Kata dia, telah terjadi pengrusakan di UTND Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia. Pengrusakan terjadi berawal dari 24 Juli 2025.

Ketika itu, pelapor Cut Fitri Yulia menduduki objek tanah dan memasang plang, spanduk serta menutup pintu rektorat dengan menggunakan rantai dan gembok.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Medan Helvetia memfasilitasi pertemuan antara pelapor (ahli waris) dengan pihak rektorat di Kampus Tjut Nyak Dhien yang dihadiri juga oleh Kapolsek, Waka Polsek, Kanit Intel, Perwakilan dari Polrestabes Medan, Camat dan Lurah Medan Helvetia.

“Dalam pertemuan tersebut telah disepakati mediasi lanjutan pada tanggal 25 Juli 2025 dengan pihak yayasan dan hanya diperbolehkan 10 penerima kuasa ahli waris dan penyerahan kunci gembok kepada Lurah Medan Helvetia," ungkap Dwi Ngai.

Selanjutnya, pada 25 Juli 2025, mediasi dilakukan di kantor Camat Medan Helvetia beserta jajarannya, L2Dikti Sumut ahli waris, camat dan lurah Medan Helvetia. Tapi, pihak yayasan dan rektorat tidak hadir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebelum jadwal mediasi berikutnya, pihak yayasan dan rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien melalui satpam, dan mahasiswa melakukan pengrusakan plang, spanduk, rantai dan gembok serta secara paksa mengusir penerima kuasa ahli waris dari lokasi kampus," sebutnya.

Selain itu, pihak terlapor juga  menahan beberapa barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi seperti, kursi, genset, 2 tenda dan 2 tabung gas dengan kerugian total material sebesar Rp. 30.000.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT