News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Pesawaran Lampung Tangkap Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar

Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung menangkap pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pelaku bernama Ferdiansyah, warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung
Selasa, 12 April 2022 - 14:37 WIB
Polres Pesawaran Lampung Tangkap Penimbun BBM Jenis Pertalite dan Solar
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Pesawaran, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung menangkap pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pelaku bernama Ferdiansyah, warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung melakukan penimbunan BBM dengan memodifikasi tangki mobil.
 
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga curiga dengan aktivitas pelaku yang melakukan pengisian BBM berkali-kali di SPBU yang berada di Jalan A. Yani, Dusun gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Petugas di lapangan langsung melaksanakan penyelidikan terkait tersebut.
 
"Pelaku ditangkap ketika sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari tangki mobil ke jerigen. Tangki mobil pelaku juga sudah dimodifikasi bentuk dan ukurannya," ujarnya AKP Supriyanto Husin, kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
 
AKP Supriyanto menambahkan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 16 jerigen kapasitas kurang lebih 34 liter di dalam mobil minibus Panther. "16 jerigen itu terdiri dari 6 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 jerigen berisi Pertalite,” jelasnya.
 
Tidak itu saja, sambung Kasat, bukti ditemukan juga terdapat tangki BBM mobil yang sudah dimodifikasi kurang lebih berisi 68 liter bahan bakar jenis Solar. ”Pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
 
Ia juga menambahkan, terkait perkara tersebut sebagaimana Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M /2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak.
 
”Jadi perkara ini dalam proses penyidikan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai regulasi tentang Jenis Bahan Bakar Minyak itu,” tegasnya. (PPL/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Polisi Periksa Sejumlah Karyawan

Usut Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Polisi Periksa Sejumlah Karyawan

Polisi mengungkap masih mendalami penyebab kebakaran yang melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Demi Bisa Mengejar Ketertinggalan dari Mercedes di F1 2026, Charles Leclerc Sampai Minta Ferrari Lakukan Hal ini

Demi Bisa Mengejar Ketertinggalan dari Mercedes di F1 2026, Charles Leclerc Sampai Minta Ferrari Lakukan Hal ini

Charles Leclerc meminta Ferrari untuk melakukan satu hal demi bisa mengejar ketertinggalan mereka dari Mercedes di F1 2026 ini.
Imbas Kasus Paspor Dean James, Klub Eredivisie Ini Ajukan Banding ke KNVB

Imbas Kasus Paspor Dean James, Klub Eredivisie Ini Ajukan Banding ke KNVB

Heracles Almelo ajukan permintaan resmi ke KNVB terkait keabsahan pertandingan setelah skandal paspor Dean James memicu larangan bagi 25 pemain non-Uni Eropa.
Didukung Penuh Bobotoh, Ini Reaksi Bek Persib Frans Putros Usai Bawa Irak ke Piala Dunia

Didukung Penuh Bobotoh, Ini Reaksi Bek Persib Frans Putros Usai Bawa Irak ke Piala Dunia

Frans Putros mendapatkan dukungan penuh dari Bobotoh karena menjadi pemain Persib pertama yang mengantarkan negaranya ke Piala Dunia. 
Wamendagri Bima Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Wamendagri Bima Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan Praja Pratama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang PKL di Aceh Tamiang mampu menjaga kinerjanya.
Pengaturan Gate Pass Dilakukan Terkoordinasi dan Terukur, Jaga Arus Barang di Tanjung Priok Tetap Lancar

Pengaturan Gate Pass Dilakukan Terkoordinasi dan Terukur, Jaga Arus Barang di Tanjung Priok Tetap Lancar

KSOP) Utama Tanjung Priok menegaskan bahwa pengaturan gate pass yang saat ini diberlakukan adalah untuk menjaga kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok

Trending

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Media Vietnam Heran dengan Bulgaria, Padahal Sudah Kalahkan Timnas Indonesia tapi Tetap Puji Garuda Setinggi Langit

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak menghapus kesan positif di mata dunia. Media Vietnam heran dengan pujian pelatih Bulgaria.
Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Dean James hingga Justin Hubner Diminta Ajukan Kembali Paspor Belanda, Timnas Indonesia Bakal Rugi Besar

Para pemain Timnas Indonesia, seperti Dean James dan Justin Hubner, diminta untuk mengajukan kembali paspor Belanda. Hal ini bisa memberikan dampak negatif kepada skuad Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT