News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Pengeroyokan Perawat Petugas Pemulasaran Jenazah Covid 19

Sidang kedua kasus penganiayaan terhadap seorang perawat yang bertugas di RSU FL Tobing Sibolga digelar Pengadilan Negeri Sibolga di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Senin (11/4/2022) sore
Selasa, 12 April 2022 - 16:18 WIB
Sidang Pengeroyokan Perawat Petugas Pemulasaran Jenazah Covid 19
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Tapteng, Sumatera Utara - Sidang kedua kasus penganiayaan terhadap seorang perawat yang bertugas di RSU FL Tobing Sibolga digelar Pengadilan Negeri Sibolga di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Senin (11/4/2022) sore. 
 
Sidang yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sumatra Utara (DPW PPNI Sumut), Mahsur Al Hazkiyani mengaku kecewa karena terdakwanya cuma satu orang saja.
 
“Berdasarkan keterangan sesama rekan perawat, aksi pengeroyokan dilakukan sekitar 5 orang, namun kami sangat kecewa, dinyatakan terdakwa hanya 1 orang, padahal seharusnya ada 5 orang. Kami tidak tahu kenapa terdakwanya cuma 1 orang,” kata Mahsur kepada awak media. 
 
Ia menyampaikan sangat menyesalkan adanya aksi pengeroyokan terhadap Novi Imran Pasaribu, anggota PPNI Sibolga yang juga perawat pemulasaran jenazah Covid-19 di RSUD FL Tobing Sibolga tersebut pada 6 Agustus 2021 yang lalu.
 
Menurut Mahsur, sebagai organisasi profesi perawat, diminta atau tidak PPNI Sumut wajib memberikan perlindungan dan advokasi hukum kepada setiap anggota yang bermasalah. Maka itu, sejak menerima laporan, pihaknya berkoordinasi ke PPNI Sibolga untuk melakukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan terhadap anggotanya tersebut.
 
“Peristiwa ini juga telah mengundang keprihatinan banyak pihak. Ketua Perhimpunan Dokter Umum Cabang Sumatra Utara, dokter Rudi Sambas dan lainnya juga mendukung upaya hukum yang kami lakukan,” jelas dia. 
 
Kuat dugaan, bahwa keluarga korban menganggap seolah-olah Covid-19 ini menguntungkan bagi para perawat. Padahal perawat tidak diuntungkan, hanya melaksanakan tugas profesi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan etika dan sumpah profesi.
 
“Namun, pihak keluarga pasien malah memukuli anggota kami (Novi Imran). Ini tentunya sangat melukai hati kami. Bukan hanya perawat di Kota Sibolga, tapi saya yakin kalau perawat seluruh Indonesia dan dunia tahu, pasti akan sangat kecewa dan tidak akan bisa menerima kenyataan seperti ini,” kata Mahsur.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, pasca kejadian tersebut ada pihak keluarga pasien yang meminta alamat korban untuk melakukan upaya perdamaian. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang.
 
Mahsur yang didampingi Ketua PPNI Tapteng, Flora Nurhasanah; Ketua PPNI Paluta, Erwinsyah Surbakti; Sekretaris PPNI Sibolga, Iwan Sianturi; berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, agar anggotanya tersebut mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
 
“Seharusnya, masyarakat memahami beratnya tugas perawat sebagai garda terdepan, terutama di pemulasaran jenazah Covid-19. Tidak semestinya melakukan pengeroyokan terhadap perawat,” ketusnya. 
 
Redyanto Sidi, didampingi Novri Andi Akbar dan Syaifullah dari DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut selaku kuasa hukum korban menegaskan, perawat itu harus dilindungi secara hukum.
 
"Terima kasih kepada Majelis Hakim telah mengungkap fakta, bahwa kasus ini adalah pengeroyokan terhadap korban. Dan yang mengeroyok itu jumlahnya 4 sampai 5 orang. Kami juga meminta majelis hakim dapat memerintahkan jaksa untuk memanggil seseorang yang disebutkan dalam fakta persidangan bahwa orang itu disebut-sebut datang untuk membantu memediasi supaya perkara ini berdamai dengan klien kami,” tegas Redyanto.
 
Pihaknya juga meminta kepada jaksa dapat mengakomodir dalam tuntutannya bahwa ini adalah kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dapal pasal 351 junto 170 KUHPidana.
 
“Kalau kita mendengar keterangan terdakwa, bahwa hanya dia yang melakukan pemukulan, saya yakin ini tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya. Dalam tanda petik, saya yakin dia sudah pasang badan dan menetapkan hati untuk itu,” jelasnya. 
 
Sementara itu, Novi Imran Pasaribu yang menjadi korban pengeroyokan berharap agar pelakunya dihukum dan pelaku lainnya diungkap juga, sehingga ada efek jera agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap perawat.
 
"Sebagai pelayan masyarakat, kami bukan untuk dipukuli. Saat kejadian itu lebih dari 4 orang yang memukuli saya. Waktu itu saya hanya berupaya mengelak dari pukulan dengan menutupi wajah saya,” katanya mengisahkan saat kejadian itu.(Ren/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT