Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026
- Setkab go.id
Jakarta, tvOnenews.com - Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Diketahui, pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 disebutkan kadaluarsa mulai 2 Februari 2026.
Pemilik diimbau untuk melakukan pembaharuan ke sistem yanh terbaru untuk menghindari persoalan-persoalan yang ada karena dokumen lama yang belum diupdate.
Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam Peraturan Pemerintah diungkapkan masyarakat yang masih memegang surat tanah lama diminta untuk segera mengkonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 wajib memahami Peraturan Pemerintah tersebut.
Dalam peraturan tersebut memuat jenis-jenis surat tanah yang sebelumnya dianggap sebagai bukti kepemilikan, namun hanya diperlakukan sebagai petunjuk administratif awal saja.
Lewat Peraturan Pemerintah tersebut, kepastian hukum sah atau tidaknya atas sebidang tanah hanya bisa diperoleh melalui sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan kata lain, sertifikat tanah girik, petok hingga letter C sudah tidak lagi memiliki kekuatan meskipun dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai riwayat awal saat proses pendaftaran tanah.
Berikut 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi per 2 Februari 2026:
• Girik
• Petok
• Letter C
• Verponding
• Gebruik
• Landrente
• Opstal
• Kekitir
• Erfpacht
• Pipil
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin buka suara terkait administrasi pertanahan ini.
Menurut dia, tertib administrasi pertanahan merupakan hal yang penting untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang sah.
“Pemerintah sekarang ini semakin mengatasi soal itu (mafia tanah). Pemerintah juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” katanya saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” ucapnya.
Load more