Pemberian parcel diakuinya termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
“Terkait pemberian parcel atau hadiah itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu kita selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut," ungkapnya.
Pandra juga berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut.
"Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan," tutupnya. (Puj/mg3)
Load more