GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Memiliki Dokumen, Mobil Tangki Berisi 24 Ribu Liter Solar Diamankan Polres Aceh Jaya

Karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi, mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) berisi 24 ribu liter solar ditahan polisi, selain menahan mobil tangki polisi juga memeriksa sopir dan kernet mobil tangki tersebut
Selasa, 19 April 2022 - 11:52 WIB
Tidak Memiliki Dokumen, Mobil Tangki Berisi 24 Ribu Liter Solar Diamankan Polres Aceh Jaya
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Aceh Jaya, Aceh - Penangkapan mobil tangki berisi 24 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ini, dilakukan oleh petugas dari unit Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polred Aceh Jaya curiga dengan mobil tangki dengan nomor polisi BK 8081 BO, yang sedang melintas di Dusun Kuala Meurisi Kecamatan Krueng Sabe Kabupaten Aceh Jaya.
 
Saat diperiksa ternyata sopir dan kernet mobil tidak bisa menunjukan dokumen terhadap minyak solar tersebut, sehingga polisi langsung menahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
 
Sementara itu, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono mengatakan, petugas telah mengamankan, satu unit mobil tangki dengan isi solar 24 ribu liter, selain menahan mobil petugas juga telah menahan dua orang pelaku, yakni sopir dan kernet, karena tidak bisa menunjukan dokumen terhadap minyak solar yang dibawa.
 
"Ya petugas telah mengamankan satu mobil tangki minyak solar dengan jumlah minyak 24 ribu liter, selain itu kita juga ikut menahan dua orang yang yakni sopir dan kernet mobil tangki," sebut AKBP Yudi. Pada Selasa (19/4/2022).
 
AKBP Yudi juga menambahkan, penangkapan mobil tangki berisi minyak solar ini, karena sang sopir berserta kernetnya tidak bisa menunjukan dukumen resmi.
 
"Kita tahan, karena sopir tidak bisa menunjuk dokumen atau surat dari solar yang dibawa," terang Kapolres Aceh Jaya.
 
Untuk saat ini kedua warga  inisial MI (27) dan SD (43) warga Medan langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim.
 
"Jika nanti terbukti bersalah maka kedua akan di jerat dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," tegas AKBP Yudi.(KHA/LNO

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Partisipasi Pelari Indonesia di Cape Town Marathon 2026 Dapat Apresiasi KJRI

Partisipasi Pelari Indonesia di Cape Town Marathon 2026 Dapat Apresiasi KJRI

Para pelari Indonesia disambut dalam nuansa khas Kota Cape Town yang terkenal dengan panorama alamnya.
Jam Tangan Rolex Fadia Arafiq dari Uang Panas Diusut KPK

Jam Tangan Rolex Fadia Arafiq dari Uang Panas Diusut KPK

Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq masih menjadi perbincangan publik, khususnya di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lain
SPKLU Mulai Diawasi Ketat, Pemerintah Waspadai Kecurangan Pengisian Daya Mobil Listrik

SPKLU Mulai Diawasi Ketat, Pemerintah Waspadai Kecurangan Pengisian Daya Mobil Listrik

Pemerintah mulai melihat pentingnya pengawasan agar ekosistem kendaraan listrik tidak berkembang tanpa kontrol standar pengukuran yang jelas, khususnya di SPKLU.
Pelindo Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa, Posisi RI di Jalur Maritim Selat Malaka Diperkuat

Pelindo Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa, Posisi RI di Jalur Maritim Selat Malaka Diperkuat

Pengoperasian Nipah Transfer Anchorage Area (NTAA) merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di jalur pelayaran internasional, khususnya kawasan Selat Malaka.
Kajian LAPI ITB Ungkap Dampak Ekonomi dari Perluasan Konektivitas Digital

Kajian LAPI ITB Ungkap Dampak Ekonomi dari Perluasan Konektivitas Digital

LAPI ITB merilis kajian terbaru terkait dampak sosial-ekonomi konektivitas digital di Indonesia.
Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Penindakan Tegas Pelanggar

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Penindakan Tegas Pelanggar

Korlantas Polri fokus penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 mulai 8 Juni dengan dominasi tilang ETLE dan penindakan pelanggar lalu lintas.

Trending

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

Sekitar dua pekan lagi sejarah baru akan tercipta di dunia dengan kehadiran 48 tim di Piala Dunia 2026. Sembilan tim asal Asia pun ikut meramaikan gelaran itu.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yakin Indonesia tak akan collape walau rupiah melemah terhadap dolar AS hingga IHSG yang tertekan
Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Daftar pembagian grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Megawati Hangestri tak akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate satu pool dengan Red Sparks.
Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT