Sukhairi menyayangkan peristiwa kebocoran gas milik PT. SMGP kembali terulang untuk kesekian kalinya. Namun, kata Sukhairi, Pemkab Madina tidak berdaya untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. SMGP.
“Bola ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan dalam hal mencabut (izin) atau menghentikan kegiatan (PT. SMGP),” kata Sukhairi.
Menurut Sukhairi, Pemkab Madina meminta pemerintah pusat melakukan kajian ulang untuk memutuskan apakah aktivitas PT. SMGP perlu dihentikan atau tidak. “Pemerintah daerah hanya bisa berharap kepada pemerintah pusat dan pihak perusahaan agar kegiatan pengeboran sumur ini segera dihentikan,” tegasnya. (Rsr/Nof)
Load more