"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang – undang nomor 22 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta,” tegas Rivandi. (Kha/Nof)
Load more