News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Lakukan Penggelembungan Agunan Kredit Senilai 3 Miliar, Analis Kredit Bank Sumut Ditangkap

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menyebutkan, tersangka Lutfi Putra Lesmana merupakan analis kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Krakatau Medan. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha CV. H-A Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012.
Selasa, 11 November 2025 - 19:15 WIB
Tim Penyidik Kejatisu saat memboyong tersangka Lutfi Putra menuju mobil tahanan.
Sumber :
  • Ahmidal

Medan, tvOnenews.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan dan menahan Lutfi Putra Lesmana, tersangka tindak pidana korupsi pencairan kredit modal usaha Bank Sumut tahun 2012. Tersangka diduga sengaja melakukan penggelembungan nilai agunan pemohonan kredit senilai Rp3 milliar.

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menyebutkan, tersangka Lutfi Putra Lesmana merupakan analis kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Krakatau Medan. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha CV. H-A Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Lutfi Putra Lesmana ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," kata Indra Ahmadi membacakan, Senin (10/11/2025).

Plh Kasi Penkum Kejatisu ini membeberkan bahwa fakta penyidikan, tersangka Lutfi melakukan mark up pemohon kredit beserta pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit  rekening koran sebagaimana diatur dalam surat keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum) dengan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3 miliar.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.290.469.309,15 (Dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah)." ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," sebut Indra Ahmadi Hasibuan. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Sehari berikutnya, pada 24 September 2026, nyala yang terlihat dilaporkan lebih sedikit dan cenderung terkonsentrasi. Warna nyala juga tampak biru keputihan.
Lagi Asik Live TikTok Sambil Tantang Tawuran, Ketua Geng Motor Sadis di Makassar Mendadak Ciut Saat Diciduk Polisi

Lagi Asik Live TikTok Sambil Tantang Tawuran, Ketua Geng Motor Sadis di Makassar Mendadak Ciut Saat Diciduk Polisi

Ketua geng motor Waser di Makassar, Al Kaisar (19), ditangkap polisi saat live TikTok untuk janjian tawuran. Ia diduga terlibat penganiayaan dan penculikan
Megawati Hangestri Diakui Beda Level oleh Pemain Termuda Hyundai Hillstate, Begini Pesannya untuk Megatron

Megawati Hangestri Diakui Beda Level oleh Pemain Termuda Hyundai Hillstate, Begini Pesannya untuk Megatron

Megawati Hangestri diakui beda level oleh pemain termuda Hyundai Hillstate, begini pesannya untuk pevoli superstar Indonesia itu.
Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Periksa 52 Warga Binaan

Buntut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Periksa 52 Warga Binaan

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan mengatakan, pejabat yang dinonaktifkan merupakan yang memiliki tanggung jawab dalam lapas tersebut.
3 Fakta Terbaru dari Viralnya Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diduga Punya "Fasilitas Mewah"

3 Fakta Terbaru dari Viralnya Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diduga Punya "Fasilitas Mewah"

Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Hasil temuannya jadi viral dimedia sosial hingga mendapatkan respons tegas.dari Menimipas, berikut penjelasannya.
PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Penghormatan Mendiang Guruh Soekarnoputra

Rano Karno menyampaikan bahwa masa berkabung ini harus menjadi momentum bersama untuk terus menjaga api semangat dan kepedulian mendiang Guruh Soekarnoputra terhadap rakyat kecil.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT