GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Lakukan Penggelembungan Agunan Kredit Senilai 3 Miliar, Analis Kredit Bank Sumut Ditangkap

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menyebutkan, tersangka Lutfi Putra Lesmana merupakan analis kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Krakatau Medan. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha CV. H-A Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012.
Selasa, 11 November 2025 - 19:15 WIB
Tim Penyidik Kejatisu saat memboyong tersangka Lutfi Putra menuju mobil tahanan.
Sumber :
  • Ahmidal

Medan, tvOnenews.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan dan menahan Lutfi Putra Lesmana, tersangka tindak pidana korupsi pencairan kredit modal usaha Bank Sumut tahun 2012. Tersangka diduga sengaja melakukan penggelembungan nilai agunan pemohonan kredit senilai Rp3 milliar.

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menyebutkan, tersangka Lutfi Putra Lesmana merupakan analis kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Krakatau Medan. Tersangka diduga melakukan tindak korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha CV. H-A Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Lutfi Putra Lesmana ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," kata Indra Ahmadi membacakan, Senin (10/11/2025).

Plh Kasi Penkum Kejatisu ini membeberkan bahwa fakta penyidikan, tersangka Lutfi melakukan mark up pemohon kredit beserta pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit  rekening koran sebagaimana diatur dalam surat keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum) dengan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3 miliar.

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.290.469.309,15 (Dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah)." ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik masih melakukan pengembangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," sebut Indra Ahmadi Hasibuan. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Sudah Membaca Masa Depan: Perang Modern Dimenangkan oleh Logistik, Bukan Senjata

Prabowo Sudah Membaca Masa Depan: Perang Modern Dimenangkan oleh Logistik, Bukan Senjata

Di sinilah letak inti pemikiran strategis Prabowo. Konflik di Timur Tengah saat ini bukan sesuatu yang jauh. Apa yang terjadi di Timur Tengah bisa memengaruhi nelayan di Morotai atau penjual gorengan di Cimahi. 
Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

Puncak Arus Mudik di Jalur Nagreg Sudah Terlewati

Puncak arus mudik di jalur Nagreg telah terlewati setelah jumlah kendaraan yang melintas hari ini mulai berangsur menurun.
Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Meja Akibat Ledakan Hebat Petasan di Semarang

Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Meja Akibat Ledakan Hebat Petasan di Semarang

Ledakan petasan di sebuah rumah di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (20/3/2026) tewaskan penghuninya.
577 Ribu Kendaraan Telah Melintas di Jalur Pantura Cirebon

577 Ribu Kendaraan Telah Melintas di Jalur Pantura Cirebon

577.215 unit telah melintas Jalur Pantai Utara (Pantura) selama periode H-7 hingga H-1 Lebaran 2026. 
H-1 Lebaran, Arus Lalu Lintas One Way Tol Cipali Cukup Lancar

H-1 Lebaran, Arus Lalu Lintas One Way Tol Cipali Cukup Lancar

Arus lalu lintas one way di sepanjang ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) terpantau cukup lengang dan lancar pada H-1 Lebaran atau Jumat.
H-1 Lebaran, Jalur Puncak Siang Hari Ini Terpantau Lancar

H-1 Lebaran, Jalur Puncak Siang Hari Ini Terpantau Lancar

Arus lalu lintas di Simpang, Gadog, Bogor, Jawab Barat lengan pada siang hari ini, Jumat (20/3/2026).

Trending

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Demi Tampil di FIFA Series, Pemain Timnas Indonesia Mau Tak Mau Harus Ambil Keputusan, Bung Harpa: Dikasih Pilihan

Bung Harpa mengungkapkan bahwa saat ini pemain Timnas Indonesia di luar negeri diberikan pilihan jika ingin tampil di FIFA Series 2026, apa isi pilihannya?
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT