GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakai Rompi Tahanan, Mantan Dirut Inalum Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium

Koordinator Bidang Pidana Khusus (Bidpidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting mengatakan, Oggy ditetapkan tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminum.
Selasa, 23 Desember 2025 - 16:55 WIB
Tersangka Oggy Achmad Kosasih, Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019 mengenakan rompi tahanan di Kejati Sumut, Selasa (22/12/2025) malam. 
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019. Oggy Mengenakan rompi tahanan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jalan A.H Nasution, Kota Medan, Senin (22/12/2025) malam.

Koordinator Bidang Pidana Khusus (Bidpidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting mengatakan, Oggy ditetapkan tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penyelidikkan, Oggy bersama dua tersangka lainnya, yakni Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum dan Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum melakukan mufakat jahat dengan merancangan pembayaran yang sebelumnya secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian mengubahnya menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180.

“Sehingga PT PASU tidak membayarkan aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya terjadi kerugian negara yang diperkirakan mencapai 8 juta dolar Amerika atau dikonversikan ke rupiah mencapai lebih dari Rp133 miliar," kata Bani.

Tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Bani Ginting juga menjelaskan, saat ini penyidik Bidpidsus Kejati Sumut telah memeriksa sebanyak 44 saksi. Pihaknya sampai kini terus melakukan penyelidikkan serta pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium.

“Ya, kita masih menelusuri keterlibatan pihak pihak lain," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pada Rabu (17/12/2025), Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua petinggi PT Inalum dalam kasus korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2018 sampai 2024.

Kedua tersangka yakni, Joko Susilo Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. Kemudian Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengamat: MBG Jadi Fondasi Penting dan Strategis SDM Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045

Pengamat: MBG Jadi Fondasi Penting dan Strategis SDM Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan hanya menjadi program pemenuhan gizi nasional, tetapi juga dapat menjadi penggerak lahirnya ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih kuat di Indonesia.
Media Korea Bongkar Dampak Besar Megawati Hangestri usai Gabung Hyundai Hillstate

Media Korea Bongkar Dampak Besar Megawati Hangestri usai Gabung Hyundai Hillstate

Kedatangan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate langsung menjadi sorotan media Korea. Tak hanya soal kekuatan di lapangan, “efek Megatron” di dalam klub.
LPSK Bongkar Dugaan Laporan Harian Palsu di Kasus Daycare Little Aresha

LPSK Bongkar Dugaan Laporan Harian Palsu di Kasus Daycare Little Aresha

LPSK mengungkap dugaan manipulasi laporan harian kepada orang tua dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Peringatan Keras KDM terhadap Oknum yang Rusuh usai Persib Bandung Kalahkan Persija, Dedi Mulyadi: Bawa ke Barak

Peringatan Keras KDM terhadap Oknum yang Rusuh usai Persib Bandung Kalahkan Persija, Dedi Mulyadi: Bawa ke Barak

Belum lama ini, Dedi Mulyadi menyoroti aksi rusuh yang diduga dilakukan oknum, setelah pertandingan Super League, Persib Bandung kalahkan Persija.
Mathew Baker hingga Welber Jardim Dipanggil ke Timnas Indonesia U-19, PSSI Ungkap Target di Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker hingga Welber Jardim Dipanggil ke Timnas Indonesia U-19, PSSI Ungkap Target di Piala AFF U-19 2026

PSSI berbicara soal target di Piala AFF U-19 2026 mendatang. Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, dipastikan telah memanggil Mathew Baker dan Welber Jardim.
Cek Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Bareng Gibran, Pramono: Progresnya Sudah 59,7 Persen

Cek Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Bareng Gibran, Pramono: Progresnya Sudah 59,7 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecek progres pembangunan proyek MRT Fase 2A atau jalur Bundaran HI-Kota.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT