News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Berdalih Tewas karena Kecelakaan, Begini Kronologi Suami Bunuh Istri di Asahan

Seorang suami berinisial MA (29) tahun warga Asahan, Sumatera Utara, tega menganiaya istrinya berinisial AIP (20) hingga tewas. Ironisnya, pelaku berdalih kalau
Rabu, 4 Februari 2026 - 16:45 WIB
Dokumentasi, MA (suami) dan AIP (istri).
Sumber :
  • tim tvOne/Sri Wanasari

Asahan, tvOnenews.com - Seorang suami berinisial MA (29) tahun warga Asahan, Sumatera Utara, tega menganiaya istrinya berinisial AIP (20) hingga tewas. Ironisnya, pelaku berdalih kalau korban meninggal dunia karena jatuh dari sepeda motor

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku, Jalan Batu Asahan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Senin (2/2/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Si pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, dia mengatakan si korban terjatuh dari sepeda motor. Kemudian dia minta supaya jenazah segera dibawa pulang ke rumahnya. Setelah dibawa ke rumah, kami melihat ada tanda-tanda tidak sesuai dengan penyebab kematiannya. Ada luka lecet dan memar yang menurut kami telah terjadi kekerasan terhadap tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P.

Peristiwa itu bermula saat pelaku menjemput korban ke rumah orangtuanya di Tanjung Balai. Saat tiba di rumah pelaku, keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga berujung penganiayaan terhadap korban.

“Kemudian ketika AIP menjadi korban, dan dia merasa tersengal-sengal, kemudian dibawalah si korban ini oleh pelaku ke Rumah Sakit Umum Kisaran. Sampai rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasat.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lokasi, namun pelaku buru-buru meminta agar jenazah korban dibawa ke rumah orangtuanya untuk segera dimakamkan.

“Kami mencoba berkomunikasi tapi si pelaku tidak berkenan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban. Kami melakukan komunikasi dengan orang tua si korban, akhirnya orang tua korban menyatakan bersedia untuk anaknya dilakukan autopsi,” lanjut Kasat lagi.

Setelah mendapat persetujuan dari orang tua korban, jasad korbanpun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakuan autopsi.

“Sambil kita lakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Pelaku sempat mengaku ke salah satu temannya bahwasanya dia menyesal telah melakukan upaya yang dilakukan itu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKP Imanuel”

Menurut keterangan MA, lanjut Kasat, pertengkaran dan penganiayaan itu bermula karena korban tidak menuruti perintah suaminya. “Jadi menurut keterangan suaminya, dianya ini sempat kesal karena istrinya tidak bisa diatur. Dia sempat melarang istrinya untuk tidak pergi, tapi istrinya tetap pergi, sehingga dia marah dan pertengkaran hebat pun terjadi hingga mengakibatkan penganiayaan,” kata Kasat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ditanya senjata apa yang digunakan MA untuk menghabisi korban, Kasat menjelaskan kalau pelaku hanya menggunakan tangan dan sempat memasukkan kepala korban ke dalam air yang menyebabkan korban sulit bernapas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Tim tvOne/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.
Kasus Kematian Luis David Belum Tuntas Diusut, Personel TNI Diduga Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana

Kasus Kematian Luis David Belum Tuntas Diusut, Personel TNI Diduga Terlibat Dugaan Pembunuhan Berencana

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) menilai penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat di areal PT Agrinas Palma Nusantara, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, belum tuntas.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT