KPK Telusuri Selisih 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari selisih uang sebesar 2.000 Dolar Singapura yang diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa berdasarkan penyidikan bahwa Bupati memberikan amplop yang berisikan uang sebesar 14.000 Dolar Singapura. Namun KPK hanya menyita uang 12.000, sehingga sisanya masih terus ditelusuri.
"Pemgembaliannya diduga hanya berkisar 12.000 Singapure Dollar, artinya ada selisih 2.000, nah selisih itu penyidik akan telusuri," katanya, Rabu (12/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa penelusuran itu ia akan gali dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui soal selisih dalam pengembalian uang tersebut.
"Termasuk tentunya jika memang pengembalian oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian membantu mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni sebesar 14.000 Dolar Singapura, namun yang dikembalikan belum sepenuhnya.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa saat ini penyidik terus melakukan penelurusan terkait dengan belum utuhnya pengembalian uang tersebut.
"Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ujarnya.
Adapun pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli sebanyak tiga kali.
Budi menuturkan, pertemuan yang pertama terjadi pada Bulan April, lalu berlanjut ke Mei hingga Juni 2026.
"Pertemuan dengan pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," katanya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan hingga saat ini, bahwa pada pertemuan di bulan Mei adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada seorang pejabat di Kemenhut.
Sementara di bulan Juni, Suhardiman Amby memberikan amplop yang berisikan uang kepada Raja Juli sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Load more