19 SHM Terbit di Kawasan Hutan, Kejari Bengkulu Selatan Geledah BPN dan Rumah Mantan Bupati
- Ferry
Bengkulu, tvOnenews.com — Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), rumah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kediaman mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM. Penggeledahan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, membenarkan kegiatan penyidikan tersebut.
“Kami melakukan kegiatan penyidikan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna,” ujar Hendra, Kamis (12/2/2026).
Amankan Dokumen dan Warkah Tanah
Dalam penggeledahan di Kantor BPN, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting berupa warkah atau arsip asal-usul tanah, serta berkas administrasi penerbitan SHM yang berkaitan dengan lokasi Bukit Rabang.
Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan sedikitnya 19 sertifikat yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Hasil penggeledahan, kami menemukan 19 sertifikat masuk dalam kawasan HPT. Berdasarkan penelusuran penyidik, sertifikat tersebut terbit melalui kegiatan redistribusi tahun 2018 yang dilakukan BPN Bengkulu Selatan,” jelas Hendra.
Kejari Bengkulu Selatan saat ini masih mendalami proses penerbitan SHM tersebut. Dari data sementara, total luasan lahan dari 19 SHM itu mencapai lebih dari 20 hektare dan telah ditanami kelapa sawit.
Rumah Mantan Bupati Ikut Digeledah
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan, GM. Penyidik menemukan delapan SHM milik masyarakat yang dikuasai oleh GM dan diduga dibeli secara pribadi.
“GM membeli tanah itu dari pemilik SHM. Pak GM sebagai tangan kedua. Pak GM juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” tegas Hendra.
Meski demikian, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Lahan Akan Disita
Usai penggeledahan, penyidik berencana melakukan penyitaan terhadap lahan yang berada di dalam kawasan hutan namun telah memiliki SHM tersebut.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap lahan yang berada di dalam kawasan hutan yang memiliki SHM. Prosesnya masih kami dalami,” pungkas Hendra.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejari Bengkulu Selatan menegaskan akan menelusuri seluruh proses penerbitan sertifikat hingga tuntas.
Load more