Bandar Lampung, Lampung - L, Seorang paman di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tega mencabuli keponakannya sendiri, MRF, yang masih berusia 8 tahun. Bahkan, pria berusia 35 tahun tersebut telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sejak dua tahun terakhir.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berdasarkan laporan keluarga pada tanggal 14 Maret 2022.
"Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022," kata Hamid saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul yakni dengan mengiming-imingi dan membujuk korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu-Rp 10 ribu supaya korban mau.
"Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah bude, kedua-ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban, dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel," ujarnya.
Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Tersangka mengaku baru melakukan pencabulan ini dan korbannya satu, keponakannya itu.
"Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orang tuanya, sehingga melapor ke kepolisian," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna coklat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.
"Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkasnya. (puj/mg3/act)
Load more