News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Minggu, 8 Maret 2026 - 13:53 WIB
Sidang tipikor PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan hadirikan enam saksi di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

 

Medan, tvOnenews.com – Pemerintah hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai pada Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Anugerah Satriowibowo, mengungkapkan bahwa hingga kini PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) belum menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Namun, menurutnya terdapat perbedaan persepsi terkait status kepemilikan aset tersebut.

“Apakah aset itu adalah aset BUMN atau bukan. Jadi juknis tata cara penyerahan 20 persen itu belum ada. Artinya tidak ada satupun juknis untuk penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Anugerah di persidangan.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi lainnya dari Kementerian ATR/BPN, Muhamad Irdian. Ia menyebut pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan 20 persen baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

“Petunjuk teknis penyerahan 20 persen belum ada. Pelaksanaan 20 persen itu dapat dilaksanakan setelah SK terbit,” ujarnya.

Menurut Irdian, kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang seharusnya berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

“Walaupun di dalam SK ada kewajiban penyerahan 20 persen dan larangan untuk dialihkan ke pihak ketiga, namun tidak menjadi halangan untuk menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, sebanyak 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari lahan tersebut, seluas 93 hektare yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi HGB.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Panas Menyengat Semakin Ekstrem, Baca Doa Berikut agar Tetap Nyaman dan Aman Terlindungi

Panas Menyengat Semakin Ekstrem, Baca Doa Berikut agar Tetap Nyaman dan Aman Terlindungi

Cuaca panas ekstrem makin terasa dan mengganggu aktivitas. Amalkan doa ini sebagai ikhtiar agar tetap sejuk, terhindar dari dehidrasi, dan dilindungi Allah SWT
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Ramalan Karier Zodiak 26 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 26 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 26 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, dan perkembangan kerja positif menanti hari ini.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib

Trending

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 26 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 26 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Keberuntungan finansial meningkat hari ini.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
JK Klarifikasi Tuduhan Penistaan Agama, GAMKI: Tidak Sesuai Substansi Laporan

JK Klarifikasi Tuduhan Penistaan Agama, GAMKI: Tidak Sesuai Substansi Laporan

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyampaikan bahwa pelaporan Jusuf Kalla atas ceramah di UGM beberapa waktu lalu masih berlanjut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT