News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Minggu, 8 Maret 2026 - 13:53 WIB
Sidang tipikor PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan hadirikan enam saksi di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

 

Medan, tvOnenews.com – Pemerintah hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai pada Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Anugerah Satriowibowo, mengungkapkan bahwa hingga kini PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) belum menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Namun, menurutnya terdapat perbedaan persepsi terkait status kepemilikan aset tersebut.

“Apakah aset itu adalah aset BUMN atau bukan. Jadi juknis tata cara penyerahan 20 persen itu belum ada. Artinya tidak ada satupun juknis untuk penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Anugerah di persidangan.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi lainnya dari Kementerian ATR/BPN, Muhamad Irdian. Ia menyebut pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan 20 persen baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

“Petunjuk teknis penyerahan 20 persen belum ada. Pelaksanaan 20 persen itu dapat dilaksanakan setelah SK terbit,” ujarnya.

Menurut Irdian, kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang seharusnya berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

“Walaupun di dalam SK ada kewajiban penyerahan 20 persen dan larangan untuk dialihkan ke pihak ketiga, namun tidak menjadi halangan untuk menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, sebanyak 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari lahan tersebut, seluas 93 hektare yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi HGB.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Tegas Nova Arianto usai Pemain Timnas Indonesia U-20 Diduga Terlibat dalam Insiden Kekerasan di EPA

Reaksi Tegas Nova Arianto usai Pemain Timnas Indonesia U-20 Diduga Terlibat dalam Insiden Kekerasan di EPA

Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto, menunjukkan sikap tegas menyikapi insiden keributan yang terjadi di ajang EPA U-20.
Reaksi Nova Arianto Setelah Bintang Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Reaksi Nova Arianto Setelah Bintang Timnas Indonesia U-17 Fadly Alberto Layangkan Tendangan Kungfu ke Pemain Lawan

Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto bicara tegas setelah Fadly Alberto lakukan tindakan tak terpuji dengan layangkan tendangan kungfu ke pemain lawan.
Gubernur Dedi Mulyadi Sediakan Program untuk Warga Jawa Barat bikin Pengeluaran Terkontrol, Gen Z Bisa Ni Ikutan

Gubernur Dedi Mulyadi Sediakan Program untuk Warga Jawa Barat bikin Pengeluaran Terkontrol, Gen Z Bisa Ni Ikutan

Berikut ini program Dedi Mulyadi yang bisa diikuti generasi Z. Juga memudahkan warga Jawa Barat yang berpenghasilan rendah
Pelatih Gresik Phonska Ungkap Biang Kerok Kembali Dipermalukan Jakarta Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Ungkap Biang Kerok Kembali Dipermalukan Jakarta Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia, ​Alessandro Lodi mengungkapkan mengapa timnya kembali menelan kekalahan dari Jakarta Pertamina Enduro di hari terakhir final four Proliga 2026.
Uya Kuya Geram Dituding Miliki 750 Dapur MBG, Trauma Rumahnya Pernah Dijarah Anggota DPR Ini Lapor Polisi

Uya Kuya Geram Dituding Miliki 750 Dapur MBG, Trauma Rumahnya Pernah Dijarah Anggota DPR Ini Lapor Polisi

Anggota DPR RI, Uya Kuya beberkan alasan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan kepemilikan 750 dapur MBG. Ini katanya.
Ancol Siap Rebranding Jadi Destinasi Berbasis Experience di Jakarta sesuai Arahan Gubernur

Ancol Siap Rebranding Jadi Destinasi Berbasis Experience di Jakarta sesuai Arahan Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap rencana rebranding kawasan Ancol agar lebih menarik bagi generasi muda. Begini tanggapan pihak pengelola Ancol.

Trending

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks Kapten Belanda Tunggu Panggilan John Herdman ke Timnas Indonesia, Berharap Proses Naturalisasinya Segera Tuntas

Eks kapten Timnas Belanda U-17 berdarah Indonesia, ungkap kesiapannya dipanggil John Herdman dan memperkuat Timnas Indonesia, serta tunggu proses naturalisasi rampung.
Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Terkuak, Dendam Lama di Jakarta Jadi Motif Aksi Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Kurang dari 120 menit setelah insiden yang menewaskan Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, polisi dapat membekuk para pelaku. 
Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

Dedi Mulyadi Merasa Tak Dihargai saat Pemuda Asal Samosir Menghindarinya, KDM: Saya Bukan Penjahat

​​​​​​​Dedi Mulyadi heran pemuda asal Samosir menghindar saat ditanya di bengkel. Ia merasa tak dihargai dan memberi nasihat soal sikap saling menghormati.
Respons Kilat Dedi Mulyadi Usai Dengar Curhatan Siswa Soal Gedung Sekolah yang Jadi Sarang Ular  dan Mirip Hutan di Bekasi

Respons Kilat Dedi Mulyadi Usai Dengar Curhatan Siswa Soal Gedung Sekolah yang Jadi Sarang Ular dan Mirip Hutan di Bekasi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons cepat curhatan siswa soal salah satu gedung sekolah di Kabupaten Bekasi yang jadi sarang ular dan mirip hutan.
Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 Pekan Ini: Perjuangan Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Pertahankan Gelar Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap berjuang membawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara pada musim ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Jordy Wehrmann Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni?

Jordy Wehrmann ungkap proses naturalisasinya. Gelandang Madura United berdarah Indonesia itu mengaku siap bela Garuda kapan saja dipanggil.
Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Klasemen Meledak! Manchester City Hajar Arsenal, Liga Inggris Jadi Neraka

Arsenal masih bertahan di puncak klasemen Liga Inggris 2025/26, tetapi posisi mereka makin terancam setelah keunggulan atas Manchester City menipis menjadi tiga poin usai pekan ke-33.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT