News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Minggu, 8 Maret 2026 - 13:53 WIB
Sidang tipikor PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan hadirikan enam saksi di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

 

Medan, tvOnenews.com – Pemerintah hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai pada Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Anugerah Satriowibowo, mengungkapkan bahwa hingga kini PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) belum menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Namun, menurutnya terdapat perbedaan persepsi terkait status kepemilikan aset tersebut.

“Apakah aset itu adalah aset BUMN atau bukan. Jadi juknis tata cara penyerahan 20 persen itu belum ada. Artinya tidak ada satupun juknis untuk penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Anugerah di persidangan.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi lainnya dari Kementerian ATR/BPN, Muhamad Irdian. Ia menyebut pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan 20 persen baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

“Petunjuk teknis penyerahan 20 persen belum ada. Pelaksanaan 20 persen itu dapat dilaksanakan setelah SK terbit,” ujarnya.

Menurut Irdian, kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang seharusnya berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

“Walaupun di dalam SK ada kewajiban penyerahan 20 persen dan larangan untuk dialihkan ke pihak ketiga, namun tidak menjadi halangan untuk menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, sebanyak 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari lahan tersebut, seluas 93 hektare yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi HGB.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Menohok Roy Suryo soal Jokowi Hanya Hadir Sekali di Sidang Ijazah Palsu

Respons Menohok Roy Suryo soal Jokowi Hanya Hadir Sekali di Sidang Ijazah Palsu

Pakar telematika Roy Suryo lontarkan respons menohok soal kabar mengenai Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) hanya akan hadir satu kali di sidang kasus
Viral Thailand Balikkan 8-20 Jadi 29-27 dari Timnas Voli Putri Indonesia, Pimpichaya Kokram Ungkap Rahasia Lolos Semifinal Asian Games 2026

Viral Thailand Balikkan 8-20 Jadi 29-27 dari Timnas Voli Putri Indonesia, Pimpichaya Kokram Ungkap Rahasia Lolos Semifinal Asian Games 2026

Sempat tertinggal jauh 8-20 di set kedua, Thailand mampu bangkit dan merebut kemenangan dramatis 29-27 sebelum akhirnya menutup pertandingan dengan skor 3-0 atas Timnas Voli Putri Indonesia pada Minggu (20/9/2026).
Video Detik-Detik Jule Tak Sengaja Ngevape saat Live Ramai di Media Sosial, Dikaitkan dengan Kasus Etomidate

Video Detik-Detik Jule Tak Sengaja Ngevape saat Live Ramai di Media Sosial, Dikaitkan dengan Kasus Etomidate

Video Detik-detik Jule tak sengaja ngevape saat live ramai di media sosial, dikaitkan dengan kasus vape etomidate yang saat ini menjeratnya.
Pakek Torok Pengetahuan Tradisional Nelayan Labuhan Jambu Jadi KIK di Festival Hiu Paus 2026

Pakek Torok Pengetahuan Tradisional Nelayan Labuhan Jambu Jadi KIK di Festival Hiu Paus 2026

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membuka Festival Hiu Paus 2026 bertajuk “Melestarikan Laut Menuju Pariwisata Berkelanjutan, Dari Teluk Saleh Untuk Dunia”
Manuver Nekat Liverpool! Siap Keluarkan 100 Juta Pounds Buat Gaet Winger Brasil di Bursa Transfer Musim Dingin

Manuver Nekat Liverpool! Siap Keluarkan 100 Juta Pounds Buat Gaet Winger Brasil di Bursa Transfer Musim Dingin

Liverpool masih memiliki pekerjaan rumah di posisi winger kanan. The Reds disebut mulai membidik Rayan sebagai salah satu solusi untuk memperkuat lini serang.
Panglima TNI Sebut Masalah Papua Tak Bisa Diatasi Sendiri, Infrastruktur dan Kolaborasi Jadi Kunci

Panglima TNI Sebut Masalah Papua Tak Bisa Diatasi Sendiri, Infrastruktur dan Kolaborasi Jadi Kunci

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan persoalan Papua membutuhkan kolaborasi TNI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Sebuah food truck yang berisikan kopi, matcha serta donat dihadirkan di area luar tempat latihan Hillstate di saat momen Megawati Hangestri berulang tahun ke-27
Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan nama Jule tak ditahan pihak kepolisian meskipun saat tes urin dinyatakan positif narkoba lewat vape etomidate.
Belum Debut Resmi di Korea, Jordan Wilson Bongkar Pesan Megawati Hangestri Jelang V-League 2026/2027

Belum Debut Resmi di Korea, Jordan Wilson Bongkar Pesan Megawati Hangestri Jelang V-League 2026/2027

Belum debut resmi di Korea Selatan, Jordan Wilson bongkar pesan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate jelang V-League 2026/2027.
Persija Resmi Ajukan Banding Usai Sanksi Komite Disiplin PSSI Keluar, Tak Terima Terusir dari Kandang Hingga Denda Ratusan Juta

Persija Resmi Ajukan Banding Usai Sanksi Komite Disiplin PSSI Keluar, Tak Terima Terusir dari Kandang Hingga Denda Ratusan Juta

Persija keberatan dengan hukuman berupa dua pertandingan kandang di luar DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta denda tambahan yang dijatuhkan.
Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah melemah tujuh sesi beruntun ke Rp17.758 per dolar AS. Industri manufaktur, tekstil, dan farmasi mulai menghadapi tekanan biaya impor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT