News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Minggu, 8 Maret 2026 - 13:53 WIB
Sidang tipikor PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan hadirikan enam saksi di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

 

Medan, tvOnenews.com – Pemerintah hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai pada Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Anugerah Satriowibowo, mengungkapkan bahwa hingga kini PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) belum menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Namun, menurutnya terdapat perbedaan persepsi terkait status kepemilikan aset tersebut.

“Apakah aset itu adalah aset BUMN atau bukan. Jadi juknis tata cara penyerahan 20 persen itu belum ada. Artinya tidak ada satupun juknis untuk penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Anugerah di persidangan.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi lainnya dari Kementerian ATR/BPN, Muhamad Irdian. Ia menyebut pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan 20 persen baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

“Petunjuk teknis penyerahan 20 persen belum ada. Pelaksanaan 20 persen itu dapat dilaksanakan setelah SK terbit,” ujarnya.

Menurut Irdian, kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang seharusnya berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

“Walaupun di dalam SK ada kewajiban penyerahan 20 persen dan larangan untuk dialihkan ke pihak ketiga, namun tidak menjadi halangan untuk menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, sebanyak 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari lahan tersebut, seluas 93 hektare yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi HGB.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Kontroversi Bigmo yang Berujung Proses Hukum, Terbaru Diduga Eksploitasi Anak

3 Kontroversi Bigmo yang Berujung Proses Hukum, Terbaru Diduga Eksploitasi Anak

Bigmo beberapa kali terseret kasus hukum. Simak kontroversi Bigmo, mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape.
Optimalisasi Layanan Pengguna Jalan, Rua Tol Cimanghgis Cibitung Resmi Luncurkan Call Center 14050

Optimalisasi Layanan Pengguna Jalan, Rua Tol Cimanghgis Cibitung Resmi Luncurkan Call Center 14050

Dalam upaya komprehensif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jalan, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) secara resmi mengumumkan pembaruan nomor layanan (Call Center) .
Persib Bandung Lolos Final Piala Presiden 2026, Kalahkan Persija Jakarta Bersama Mariano Peralta

Persib Bandung Lolos Final Piala Presiden 2026, Kalahkan Persija Jakarta Bersama Mariano Peralta

Persib Bandung memastikan menjadi finalis Piala Presiden setelah menang tipis 2-1 dari Persija di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Selasa (4/8/2026). 
Menteri Bahlil Ungkap Penyebab Listrik Kalimantan Padam: Ada Masalah di Pemeliharaan, Selesai Dalam Waktu Dekat

Menteri Bahlil Ungkap Penyebab Listrik Kalimantan Padam: Ada Masalah di Pemeliharaan, Selesai Dalam Waktu Dekat

Pemerintah memastikan pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan bukan disebabkan oleh krisis pasokan energi.
KPAI Sebut Bigmo Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi, Minta Stop Normalisasi Vape Anak

KPAI Sebut Bigmo Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi, Minta Stop Normalisasi Vape Anak

KPAI menyoroti kasus Bigmo yang diduga melakukan eksploitasi ekonomi anak dalam promosi vape dan meminta stop normalisasi rokok elektronik pada anak.
Gerai Makanan Baru Terus Bermunculan di Mal Sleman, Bupati Sleman: Investasi Sektor Kuliner Berkontribusi pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Gerai Makanan Baru Terus Bermunculan di Mal Sleman, Bupati Sleman: Investasi Sektor Kuliner Berkontribusi pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Gerai makanan baru banyak bermunculan di mal-mal Kabupaten Sleman, DIY. Bupati Sleman, Harda Kiswaya menilai hal ini berdampak positif bagi peningkatan PAD.

Trending

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 5 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 5 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Apakah kamu termasuk?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT