News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Minggu, 8 Maret 2026 - 13:53 WIB
Sidang tipikor PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan hadirikan enam saksi di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

 

Medan, tvOnenews.com – Pemerintah hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai pada Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Anugerah Satriowibowo, mengungkapkan bahwa hingga kini PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) belum menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Namun, menurutnya terdapat perbedaan persepsi terkait status kepemilikan aset tersebut.

“Apakah aset itu adalah aset BUMN atau bukan. Jadi juknis tata cara penyerahan 20 persen itu belum ada. Artinya tidak ada satupun juknis untuk penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Anugerah di persidangan.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi lainnya dari Kementerian ATR/BPN, Muhamad Irdian. Ia menyebut pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan 20 persen baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

“Petunjuk teknis penyerahan 20 persen belum ada. Pelaksanaan 20 persen itu dapat dilaksanakan setelah SK terbit,” ujarnya.

Menurut Irdian, kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang seharusnya berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

“Walaupun di dalam SK ada kewajiban penyerahan 20 persen dan larangan untuk dialihkan ke pihak ketiga, namun tidak menjadi halangan untuk menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” katanya.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, sebanyak 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari lahan tersebut, seluas 93 hektare yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi HGB.

Sekitar 88 hektare dari lahan berstatus HGB itu telah dibangun kawasan perumahan yang terdiri dari sekitar 1.300 unit rumah. Hingga saat ini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti, Ahmad Firdaus, menilai keterangan para saksi dari Kementerian ATR/BPN memperjelas posisi hukum terkait kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa mekanisme penyerahan lahan tersebut tidak serta-merta menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum terbitnya keputusan administratif terkait hak atas tanah.

“Berdasarkan fakta di persidangan dari keterangan pihak BPN, penyerahan lahan 20 persen itu justru dapat dilaksanakan setelah Surat Keputusan maupun SHGB diterbitkan,” ujar Firdaus. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

1 Juta SHM Gratis 2026, Cek 3 Kelompok MBR yang Bisa Dapat Sertifikat Tanpa Biaya

1 Juta SHM Gratis 2026, Cek 3 Kelompok MBR yang Bisa Dapat Sertifikat Tanpa Biaya

Pemerintah menargetkan 1 juta SHM gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2026. Ada tiga kelompok yang menjadi sasaran program.
PAN Cilegon Optimis Hadapi Pemilu 2029

PAN Cilegon Optimis Hadapi Pemilu 2029

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto optimistis DPD PAN Cilegon di bawah kepemimpinan Dede Rohana Putra bakal menjadi pemenang pada Pemilu 2029 mendatang.
Hasil Super League 2026-2027: Persib Bandung Pecah Telur di Stadion GBK, Persijap Dibikin Malu

Hasil Super League 2026-2027: Persib Bandung Pecah Telur di Stadion GBK, Persijap Dibikin Malu

Untuk pertama kalinya sejak dipertemukan di kasta tertinggi Liga Indonesia, Persib Bandung akhirnya merasakan kemenangan tandang di Stadion GBK setelah mengalahkan Persijap dengan skor 2-1. 
Klasemen Raihan Medali Asian Games 2026 Per Minggu, 20 September 2026: Tim Indonesia Tanpa Emas di Hari Pertama Kompetisi

Klasemen Raihan Medali Asian Games 2026 Per Minggu, 20 September 2026: Tim Indonesia Tanpa Emas di Hari Pertama Kompetisi

Per waktu 21.00 WIB, Asian Games 2026 melakukan update pada klasemen sementara raihan medali Asian Games 2026. 
Pelatih Hyundai Hillstate Malah Curhat Resah Jelang Bergulirnya V-League, Padahal Ada Megawati Hangestri

Pelatih Hyundai Hillstate Malah Curhat Resah Jelang Bergulirnya V-League, Padahal Ada Megawati Hangestri

Kehadiran pevoli andalan Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi belum sepenuhnya membuat pelatih Suwon Hyundai E&C Hillstate Kang Sung-hyung tenang. Menjelang ...
Kabar Baik Hampiri Timnas Indonesia dari Belanda, John Herdman Bisa Tersenyum Lebar Lihat 3 Penggawa Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Kabar Baik Hampiri Timnas Indonesia dari Belanda, John Herdman Bisa Tersenyum Lebar Lihat 3 Penggawa Garuda Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia dapat kabar positif dari Belanda jelang FIFA ASEAN Cup 2026. Tiga penggawa Garuda membuat John Herdman tersenyum usai dipercaya jadi starter.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Tak Hanya Ucapan, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck untuk Rayakan Ulang Tahun Megawati Hangestri

Sebuah food truck yang berisikan kopi, matcha serta donat dihadirkan di area luar tempat latihan Hillstate di saat momen Megawati Hangestri berulang tahun ke-27
Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Alasan Polisi Tak Menahan Jule Meski Positif Gunakan Vape Etomidate

Selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan nama Jule tak ditahan pihak kepolisian meskipun saat tes urin dinyatakan positif narkoba lewat vape etomidate.
Gerakan Oposisi Sebut Syukur Mandar Lakukan Manuver Politik Tanpa Keputusan Dewan Nasional

Gerakan Oposisi Sebut Syukur Mandar Lakukan Manuver Politik Tanpa Keputusan Dewan Nasional

Dewan Nasional menyebut pemecatan Syukur Mandar bukan perkara pergantian jabatan biasa
Belum Debut Resmi di Korea, Jordan Wilson Bongkar Pesan Megawati Hangestri Jelang V-League 2026/2027

Belum Debut Resmi di Korea, Jordan Wilson Bongkar Pesan Megawati Hangestri Jelang V-League 2026/2027

Belum debut resmi di Korea Selatan, Jordan Wilson bongkar pesan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate jelang V-League 2026/2027.
Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah Tertekan 7 Hari Beruntun, Industri Mulai Waspadai Lonjakan Biaya Impor

Rupiah melemah tujuh sesi beruntun ke Rp17.758 per dolar AS. Industri manufaktur, tekstil, dan farmasi mulai menghadapi tekanan biaya impor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT