News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Lahan PTPN II Ungkap Pemerintah Belum Punya Juknis Penyerahan Lahan 20 Persen

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.
Minggu, 8 Maret 2026 - 13:53 WIB
Sidang tipikor PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan hadirikan enam saksi di PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

 

Medan, tvOnenews.com – Pemerintah hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis (Juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses perubahan tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset PTPN II pada proyek Kota Deli Megakotapolitan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai pada Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Anugerah Satriowibowo, mengungkapkan bahwa hingga kini PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) belum menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Namun, menurutnya terdapat perbedaan persepsi terkait status kepemilikan aset tersebut.

“Apakah aset itu adalah aset BUMN atau bukan. Jadi juknis tata cara penyerahan 20 persen itu belum ada. Artinya tidak ada satupun juknis untuk penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Anugerah di persidangan.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh saksi lainnya dari Kementerian ATR/BPN, Muhamad Irdian. Ia menyebut pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan 20 persen baru dapat dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

“Petunjuk teknis penyerahan 20 persen belum ada. Pelaksanaan 20 persen itu dapat dilaksanakan setelah SK terbit,” ujarnya.

Menurut Irdian, kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang seharusnya berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II.

“Walaupun di dalam SK ada kewajiban penyerahan 20 persen dan larangan untuk dialihkan ke pihak ketiga, namun tidak menjadi halangan untuk menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” katanya.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, sebanyak 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari lahan tersebut, seluas 93 hektare yang sebelumnya berstatus HGU telah berubah menjadi HGB.

Sekitar 88 hektare dari lahan berstatus HGB itu telah dibangun kawasan perumahan yang terdiri dari sekitar 1.300 unit rumah. Hingga saat ini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti, Ahmad Firdaus, menilai keterangan para saksi dari Kementerian ATR/BPN memperjelas posisi hukum terkait kewajiban penyerahan lahan 20 persen dalam proses perubahan tata ruang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa mekanisme penyerahan lahan tersebut tidak serta-merta menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum terbitnya keputusan administratif terkait hak atas tanah.

“Berdasarkan fakta di persidangan dari keterangan pihak BPN, penyerahan lahan 20 persen itu justru dapat dilaksanakan setelah Surat Keputusan maupun SHGB diterbitkan,” ujar Firdaus. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media China Akui Timnas Indonesia Beda ‘Level’ Jelang Piala Asia U-17 2026

Media China Akui Timnas Indonesia Beda ‘Level’ Jelang Piala Asia U-17 2026

Media China sesumbar Timnas Indonesia U-17 beda level jelang Piala Asia U-17 2026. Yakin lolos ke Piala Dunia.
Anggaran Rapat Daring MBG Capai Rp5,7 Miliar, Kepala BGN: Koordinasi yang Cepat Sangat Penting

Anggaran Rapat Daring MBG Capai Rp5,7 Miliar, Kepala BGN: Koordinasi yang Cepat Sangat Penting

Menurut dia, keberhasilan program MBG tidak hanya bertumpu pada distribusi bantuan di lapangan, tetapi juga pada keseragaman pemahaman seluruh pihak yang terlibat terhadap arahan dan standar program.
Tak Hanya Edarkan Narkoba dalam Lapas, Robig Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Juga Positif Sabu

Tak Hanya Edarkan Narkoba dalam Lapas, Robig Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Juga Positif Sabu

Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Cilacap, setelah terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
Timnas Indonesia Terapkan Mental Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Minta Garuda Muda Berjuang Mati-matian Demi Piala Dunia U-17 2026

Timnas Indonesia Terapkan Mental Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Minta Garuda Muda Berjuang Mati-matian Demi Piala Dunia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menanamkan standar tinggi berupa mentalitas Eropa kepada para pemainnya jelang kualifikasi Piala Dunia
Bicara soal Kunci Kemajuan Industri Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Pentingnya Rombak Mentalitas "Ayam Sayur" Jadi Petarung Tangguh

Bicara soal Kunci Kemajuan Industri Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Pentingnya Rombak Mentalitas "Ayam Sayur" Jadi Petarung Tangguh

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal kunci utama kemajuan industri di provinsi yang dipimpinnya, yakni SDM yang punya mentalitas petarung tangguh.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 pada Sabtu 25 April akan menjadi laga penentu juara musim ini baik di sektor putra maupun putri di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT