2.732 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H
- tim tvOne/Antara
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sebanyak 2.732 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) daerah setempat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.723 menerima remisi sebagian atau Remisi Khusus I dan sembilan orang langsung bebas atau Remisi Khusus II.
"Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan," kata Kepala Kanwil Ditjen PAS Kepri Aris Munandar di Tanjungpinang, Jumat (20/3/2026).
Arie menjelaskan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan selama menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Menurutnya, remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan dimaksud, antara lain berkelakuan baik, lalu tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), kemudian telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Ia juga menyampaikan penyerahan remisi Idul Fitri secara simbolis akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Sabtu (21/3/2026).
"Selanjutnya, Rutan dan Lapas se-Kepri menyerahkan remisi di kantor masing-masing. Untuk di Kepri, penyerahan simbolis digelar di Lapas Batam," ungkapnya.
Aris memaparkan 2.732 penerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah tersebar di Lapas Kelas II Tanjungpinang 495 orang, lalu Lapas Kelas IIA Batam 752 orang dan langsung bebas dua orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 521 orang dan langsung bebas dua orang, lalu LPKA Kelas II Batam 33 orang dan langsung bebas 1 orang.
Berikutnya, LPP Kelas IIB Batam 175 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 48 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 147 orang dan langsung bebas satu orang, Rutan Kelas IIA Batam 238 orang dan langsung bebas tiga orang, serta Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 341 orang.
Load more