News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penangguhan Penahanan Terdakwa Amsal Sitepu, Ini Kata Kejari Karo

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dilaporkan telah mengeluarkan terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Keja
Selasa, 31 Maret 2026 - 21:21 WIB
Amsal Sitepu saat keluar dari Rutan didampingi Hinca Panjaitan, Selasa (31/3/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan dilaporkan telah mengeluarkan terdakwa kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membenarkan bahwa terdakwa telah dikeluarkan dari Rutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan,” kata Dona saat dihubungi dari Medan, Selasa (31/3).

Namun, Dona mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pengeluaran tersebut secara langsung. Ia menyebutkan, saat tim Jaksa Eksekutor tiba di Rutan, terdakwa sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.

“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak Kejari Karo baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari. Sementara itu, tim Jaksa Eksekutor membutuhkan waktu perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dan tiba di Rutan sekitar pukul 17.21 WIB.

“Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan terkait prosedur pengeluaran terdakwa dari dalam rutan, mengingat secara hukum pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan atau penetapan pengadilan.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, M. Nazir, menyebutkan bahwa terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan.

“Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri,” kata Nazir.

Amsal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid membantah telah mengeluarkan terdakwa tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor. Ia menegaskan bahwa proses pengeluaran tahanan telah sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.
Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT