Saat dimintai tanggapan untuk proses hukum selanjutnya, mengingat terduga pelaku anak di bawah umur, perwira melati dua itu mengatakan ada perlakukan berbeda.
"Untuk proses hukum terhadap anak-anak yang diduga pelaku ini tentunya kita menggunakan sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," katanya.
Penyidik dibatasi waktu dalam melakukan penyidikan apabila dilakukan penahanan selama 15 Hari, 7 Hari dilakukan penahanan oleh penyidik dan penahann dapat diperpanjang melalui Jaksa Penuntut Umum, "imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan AS (13) seorang Santri kelas 2 tingkat Madrasah Tsanawiyah ditemukan tewas di Pondok Pesantren Baitur Rahman, di Desa Parau Sorat, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Kasus pembunuhan AS ini diketahui pada Senin (23/5/2022) lalu, Kondisi korban saat ditemukan mengalami luka-luka lembam di sekujur tubuh korban yang diduga akibat dianiaya. (dho/act)
Load more