Polda Riau Bongkar Penyelewengan 10 Ribu Liter Lebih BBM Subsidi, 4 Tersangka Diamankan
- M Arifin
Pengungkapan di Indragiri Hilir
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pengembangan, diketahui BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan.
Di dalam kapal, petugas menemukan 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.
Polda Riau menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Kombes Ade.
Load more