News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Riau Bongkar Penyelewengan 10 Ribu Liter Lebih BBM Subsidi, 4 Tersangka Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Senin, 6 April 2026 - 16:54 WIB
Dokumentasi
Sumber :
  • M Arifin

Pekanbaru, tvOnenews.com — Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi dan niaga ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade.

Pengungkapan di Pelalawan

Kasus pertama diungkap oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.

Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang terorganisir.

“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelas Teddy.

Tersangka juga menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, BBM ilegal tersebut dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU.

Pengungkapan di Indragiri Hilir

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.

Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pengembangan, diketahui BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan.

Di dalam kapal, petugas menemukan 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.

Polda Riau menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Kombes Ade.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Hal yang Patut Dinantikan dalam Laga Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026, Dark Horse Pantang Kalah?

3 Hal yang Patut Dinantikan dalam Laga Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026, Dark Horse Pantang Kalah?

Ketegangan dipastikan menyelimuti lapangan hijau. Inilah beberapa hal menarik yang patut dinantikan dari pertandingan Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026.
Anak Usaha UT Gelar Program PAMA ARIA School untuk Siswa TAB di SMKN 1 Satui

Anak Usaha UT Gelar Program PAMA ARIA School untuk Siswa TAB di SMKN 1 Satui

Sebagai bentuk apresiasi dan pengembangan kompetensi, siswa terbaik dalam program PAMA ARIA School diberikan kesempatan untuk mengikuti magang industri tambang.
Ramalan Asmara 10 Weton 12 Juli 2026, Bagaimana Nasib Hubungan Percintaanmu dengan Si Dia Esok Hari?

Ramalan Asmara 10 Weton 12 Juli 2026, Bagaimana Nasib Hubungan Percintaanmu dengan Si Dia Esok Hari?

Berikut ramalan sepuluh weton terpilih seputar asmara pada tanggal 12 Juli 2026. Hubunganmu dengan si dia akan mengalami hal apa saja pada esok hari? Yuk, cek!
Mengenang Jayden Adams: Bintang Timnas Afrika Selatan yang Berpulang usai Bermain di Piala Dunia 2026

Mengenang Jayden Adams: Bintang Timnas Afrika Selatan yang Berpulang usai Bermain di Piala Dunia 2026

Jayden Adams ditemukan meninggal dunia pada usia 25 tahun. Belum diketahui penyebab pasti kematian gelandang Timnas Afrika Selatan yang belum lama ini tampil di Piala Dunia 2026 tersebut.
Ramalan 10 Weton 12 Juli 2026: Intip Nasib Keberuntungan dan Kesialan Anda Esok Hari di Sini!

Ramalan 10 Weton 12 Juli 2026: Intip Nasib Keberuntungan dan Kesialan Anda Esok Hari di Sini!

Berikut ramalan sepuluh weton terpilih mengenai peta keberuntungan dan potensi kesialan mereka pada tanggal 12 Juli 2026.
JKT48 hingga Musisi Jepang Siap Meriahkan Sakura Matsuri 2026, Catat Tanggal dan Lokasinya!

JKT48 hingga Musisi Jepang Siap Meriahkan Sakura Matsuri 2026, Catat Tanggal dan Lokasinya!

Festival Sakura Matsuri 2026 dipastikan kembali digelar dengan menghadirkan sederet penampil dari Indonesia maupun Jepang, termasuk grup idola JKT48.

Trending

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan 3 kasus korupsi besar. Sontak, hal ini menyedot hingga menuai komentar publik terkait
Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Nama Rudi Margono kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Rudi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT