News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Riau Bongkar Penyelewengan 10 Ribu Liter Lebih BBM Subsidi, 4 Tersangka Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Senin, 6 April 2026 - 16:54 WIB
Dokumentasi
Sumber :
  • M Arifin

Pekanbaru, tvOnenews.com — Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi dan niaga ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade.

Pengungkapan di Pelalawan

Kasus pertama diungkap oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.

Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.

Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang terorganisir.

“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelas Teddy.

Tersangka juga menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, BBM ilegal tersebut dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU.

Pengungkapan di Indragiri Hilir

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.

Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pengembangan, diketahui BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan.

Di dalam kapal, petugas menemukan 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.

Polda Riau menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutup Kombes Ade.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Drama di Liga Champions! Alexander Isak Comeback, Tapi Liverpool Tetap Krisis Pemain Lawan PSG

Drama di Liga Champions! Alexander Isak Comeback, Tapi Liverpool Tetap Krisis Pemain Lawan PSG

Pelatih Liverpool Arne Slot memastikan striker andalannya, Alexander Isak, sudah bisa kembali bermain saat menghadapi Paris Saint-Germain (PSG) pada leg pertama perempat final Liga Champions UEFA 2025-2026.
Megawati Hangestri Punya Syarat Khusus untuk Balik ke Liga Voli Korea Bersama Red Sparks?

Megawati Hangestri Punya Syarat Khusus untuk Balik ke Liga Voli Korea Bersama Red Sparks?

Megawati disebut memiliki sejumlah pertimbangan khusus sebelum kembali ke Liga Voli Korea bersama Red Sparks. Meski dihantui cedera, peluang Megatron untuk kembali
Biaya Haji Naik, Pemerintah Cari Sumber Dana Talangan

Biaya Haji Naik, Pemerintah Cari Sumber Dana Talangan

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, mengaku pemerintah sedang mencari berbagai opsi pembiayaan sebagai strategi mengatasi potensi kenaikan biaya haji 2026.
Pertamina Genjot 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Tembus Ritel Modern Usai Kantongi Halal

Pertamina Genjot 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Tembus Ritel Modern Usai Kantongi Halal

Dukungan fasilitasi sertifikasi bagi UMKM yang dilakukan oleh Pertamina menjadi strategi penting dalam meningkatkan kredibilitas produk UMKM di mata pasar.
Pihak Denada Pilih Bungkam Usai Ressa Rosano Beri Petunjuk Tentang Ayah Biologisnya

Pihak Denada Pilih Bungkam Usai Ressa Rosano Beri Petunjuk Tentang Ayah Biologisnya

Pihak Denada pilih bungkam terkait pernyataan Ressa Rosano soal ayah biologisnya. Ia fokus pada kesehatan mental dan konseling bersama psikolog pribadinya.
PSG Vs Liverpool Memanas! Luis Enrique Bongkar Bahaya Besar The Reds di Liga Champions

PSG Vs Liverpool Memanas! Luis Enrique Bongkar Bahaya Besar The Reds di Liga Champions

Pelatih Paris Saint-Germain (PSG) Luis Enrique, menegaskan tidak ada tim yang lebih diunggulkan dalam laga kontra Liverpool pada leg pertama perempat final Liga Champions UEFA 2025-2026.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Andritany Ungkap Kiper Paling Menonjol Liga 1 2025/2026, Kiper Persib Jadi Sorotan

Andritany Ungkap Kiper Paling Menonjol Liga 1 2025/2026, Kiper Persib Jadi Sorotan

Kiper Persija Jakarta, Andritany Ardhiyasa, mengungkapkan sosok penjaga gawang paling menonjol di Liga 1 2025/2026. Ia menyebut nama Teja Paku Alam dan rekor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT