"Ada 8 pelaku ilegal fishing yang di tangkap semuanya warga Sibolga, selain itu puluhan kilogram bahan peledak juga ikut kita sita," kata AKBP Jatmiko.
AKBP Jatmiko juga menambahkan, bahan peledak jenis mesiu tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli di toko bangunan sebelum berangkat menangkap ikan.
"Menurut para pelaku, bahan peledak tersebut didapatkan dari toko bangunan yang sengaja mereka beli sebelum melaut," tamabah Jatmiko.
Akibat perbuatannya, kedepalan pelaku illegal fishing tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, karena telah melanggar UU perikanan. (Kha/Nof)
Load more