Sidang Korupsi BLK Prabumulih, PH Sebut Proyek Bermasalah Sejak Awal, Terdakwa Hanya Jalankan Tugas
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang menjerat terdakwa Akhirudi.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Fatimah. Dalam persidangan, para saksi dicecar pertanyaan oleh jaksa terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul, menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian daerah sebelum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Perkara ini disidik oleh Polda dan kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa. Namun, dari fakta persidangan yang terungkap, posisi klien kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu dilihat secara objektif,” ujar Rizal.
Ia menegaskan bahwa kliennya saat ini masih berstatus terdakwa dan belum tentu terbukti bersalah, karena seluruh penilaian berada di tangan majelis hakim.
“Ini masih proses persidangan. Klien kami baru berstatus terdakwa, belum tentu bersalah. Semua akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” katanya.
Rizal juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka, tergantung pada pengembangan penyidikan.
“Apakah ada pihak lain, itu tergantung penyidik. Fakta-fakta di persidangan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik,” tambahnya.
Dalam persidangan terungkap, proyek pembangunan BLK tersebut diduga telah bermasalah sejak tahap awal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Dari keterangan saksi, terlihat ada kelemahan dalam pengawasan dan pelaksanaan. Bahkan jika melihat berkas perkara dan dakwaan, persoalan ini berawal dari perencanaan yang tidak matang,” jelas Rizal.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan merangkum seluruh keterangan saksi sebagai bahan pembelaan di persidangan.
“Klien kami menerima tugas saat pekerjaan sudah dalam kondisi bermasalah. Ini yang akan kami dalami dan sampaikan dalam pembelaan,” pungkasnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Akhirudin menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.
Terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini berstatus buron. Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan BLK UPTP Prabumulih di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Jaksa menguraikan, perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurut jaksa, terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan pengelolaan keuangan negara.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022.
Load more