Dumai, Riau - Tak butuh waktu lama, pengembangan kasus dari hasil penangkapan tersangka YDS (29) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil meringkus tersangka MZ alias PJ (39) yang sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (26/5/2022) lalu.
MZ berprofesi sebagai buruh ini, tidak berkutik saat ditangkap personil Satnarkoba Polres Dumai, dan mengakui barang bukti yang ditemukan petugas pada tersangka YDS yang tertangkap beberapa hari yang lalu adalah barang miliknya.
Saat penggeledahan tersangka MZ, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya, dan langsung turut diamankan, Barang Bukti (BB) itu yakni 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan Berat Kotor 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna silvee, 1 (satu) buah gunting pres, 1 (satu) blok plastik bening, 1 (satu) blok kertas rokok, 1 (satu) buah tas kecil warna abu, 1 (satu) unit ponsel Android merk Samsung warna hitam, uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3283 HJ.
Pengakuan tersangka MZ kepada petugas, narkoba itu diperolehnya melalui jaringan 2 orang napi yang sedang menjalani hukuman di dalam Rutan kelas II B Dumai inisial AG Alias AS (30) dan MD (46) dengan kasus yang sama. Tidak hanya sampai di situ polisi terus melakukan penyelidikan dan melakukan penelusuran hingga ke Rutan kelas II B Dumai.
Dari balik Rutan petugas mengamankan sejumlah alat bukti hasil pengembangan penangkapan tersangka MZ yang diperoleh dari 2 orang napi AG dan MD yakni 1 (satu) unit ponsel Android merk Infinix warna hitam dalam keadaan pecah / tidak berfungsi, 1 (satu) unit ponsel Android merk Vivo warna biru dongker milik AG Alias AS (30) dan 1 (satu) unit ponsel Samsung warna Hitam milik MD Alias DD (46) diduga mereka pengendali tersangka MZ.
Saat dikonfirmasi, Selasa (31/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering serta pengungkapan 2 (dua) Pengendali Peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka MZ Alias PJ (39) positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Sabu.
“Ketiga tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya pula akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.(Dep/Lno)
Load more