News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Berjemaah, Eks Direktur Perumda Kota Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB
Proses jalannya sidang di PN Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi berjamaah.
Sumber :
  • tim tvOne/Ferry Bengkulu

Bengkulu, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari dengan pidana penjara selama enam tahun.

Samsu juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara pidana pengganti terkait kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsider dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yaitu, Mantan Kepala Bagian Umum Periode April 2022 hingga Juli 2024,Yanwar Pribadi dan Mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Sekaligus Broker Penerimaan THL, Eki Hermanto.

Yanwar Pribadi divonis dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp510 juta subsider dua tahun.

Sementara, Eki Hermanto divonis dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp530 juta subsider dua tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyebut bahwa tiga terdakwa sengaja melakukan memasukan sebanyak 117 tenaga harian lepas (THL) tidak sebagaimana mestinya hingga meminta sejumlah uang kepada para saksi.

Bahkan para terdakwa juga mengeluarkan SK untuk pembayaran Gaji THL, padahal diketahui jika rasio keuangan di Perumda Tirta Hidayah tidaklah cukup, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menegaskan bahwa pada intinya perbuatan dari tiga terdakwa semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Pada intinya semua perbuatan tindak pidana Korupsi terbukti. Kami lapor terlebih dahulu pada pimpinan sebelum menyatakan sikap," ujar dia.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut mantan Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Hidayah Samsu Bahari dengan hukuman penjara delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsider lima tahun.

Untuk terdakwa lainnya yaitu Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024 Yanwar Pribadi dituntut tujuh tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan.

Serta, Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus broker penerimaan PHL yaitu Eki Hermanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan UP Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.

Arif menyebut untuk hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan orang lain, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, untuk hal-hal yang meringankan tersebut yaitu para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.

Berdasarkan hasil perhitungan diketahui total uang gratifikasi yang diterima dari hasil penerimaan PHL senilai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara (KN) mencapai Rp5,5 miliar. (fyr/wna)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tangan Kanan STY Konfirmasi Pertanyaan Bung Towel: Lisensi Shin Tae-yong Tak Dibekukan KFA, Legal Pimpin Persija

Tangan Kanan STY Konfirmasi Pertanyaan Bung Towel: Lisensi Shin Tae-yong Tak Dibekukan KFA, Legal Pimpin Persija

Huh Ji-sub sebagai pelatih fisik Persija menjadi salah satu staf kepelatihan yang dibawa Shin Tae-yong dari Korea Selatan.
Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

GREAT Institute menggelar seminar reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi menjadi pilar kedaulatan ekonomi nasional.
Polisi Gerebek Rumah Produksi Ganja Sinte Cair di Pemalang, Ribuan Mililiter Siap Edar Disita

Polisi Gerebek Rumah Produksi Ganja Sinte Cair di Pemalang, Ribuan Mililiter Siap Edar Disita

Praktik produksi narkotika jenis ganja sinte cair yang diduga siap dipasarkan ke sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Pemalang.
BMKG: Gempa Magnitudo 6,8 di Kumamoto Jepang Tak Berdampak Tsunami ke Indonesia

BMKG: Gempa Magnitudo 6,8 di Kumamoto Jepang Tak Berdampak Tsunami ke Indonesia

BMKG memberikan kepastian bahwa wilayah Indonesia tidak menghadapi ancaman tsunami setelah terjadinya gempa tektonik bermagnitudo 6,8 di Prefektur Kumamoto, Jepang, pada Selasa (28/7) sore waktu setempat.
Bung Towel Pertanyakan Lisensi Pelatih Shin Tae-yong di Persija Imbas Hukuman PSSI-nya Korea Selatan 

Bung Towel Pertanyakan Lisensi Pelatih Shin Tae-yong di Persija Imbas Hukuman PSSI-nya Korea Selatan 

Shin Tae-yong mendapatkan sanksi dari PSSI-nya Korea Selatan, Federasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) dari pekerjaannya selama memimpin Ulsan HD pada Agustus 2025 lalu. 
Pemusnahan 700 Kilogram Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Modus Peredaran Sasar Pedagang Kecil di Perkampungan

Pemusnahan 700 Kilogram Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Modus Peredaran Sasar Pedagang Kecil di Perkampungan

Sebanyak 700 Kilogram rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta bersama instansi terkait, Selasa (28/7/2026). 

Trending

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Negara Palestina untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah A.K. Alsattari di kantor
Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Ketajaman striker muda Timnas Indonesia, Mitchell Baker bakal menghadirkan "sakit kepala hebat" dan ancaman nyata bagi pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik.
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Dedi Mulyadi mendatangi langsung Mapolres Purwakarta pada Senin (27/7/2026) untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus kematian satpam di Waduk Jatiluhur.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 29 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 29 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 29 Juli 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan mendapat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT