GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Berjemaah, Eks Direktur Perumda Kota Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB
Proses jalannya sidang di PN Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi berjamaah.
Sumber :
  • tim tvOne/Ferry Bengkulu

Bengkulu, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Senin (25/5/2026) menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari dengan pidana penjara selama enam tahun.

Samsu juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara pidana pengganti terkait kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsider dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya yaitu, Mantan Kepala Bagian Umum Periode April 2022 hingga Juli 2024,Yanwar Pribadi dan Mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Sekaligus Broker Penerimaan THL, Eki Hermanto.

Yanwar Pribadi divonis dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp510 juta subsider dua tahun.

Sementara, Eki Hermanto divonis dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara dan dibebankan uang pengganti Rp530 juta subsider dua tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyebut bahwa tiga terdakwa sengaja melakukan memasukan sebanyak 117 tenaga harian lepas (THL) tidak sebagaimana mestinya hingga meminta sejumlah uang kepada para saksi.

Bahkan para terdakwa juga mengeluarkan SK untuk pembayaran Gaji THL, padahal diketahui jika rasio keuangan di Perumda Tirta Hidayah tidaklah cukup, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menegaskan bahwa pada intinya perbuatan dari tiga terdakwa semuanya terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Pada intinya semua perbuatan tindak pidana Korupsi terbukti. Kami lapor terlebih dahulu pada pimpinan sebelum menyatakan sikap," ujar dia.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut mantan Direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Hidayah Samsu Bahari dengan hukuman penjara delapan tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsider lima tahun.

Untuk terdakwa lainnya yaitu Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024 Yanwar Pribadi dituntut tujuh tahun denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan.

Serta, Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus broker penerimaan PHL yaitu Eki Hermanto dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari dan UP Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.

Arif menyebut untuk hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, merugikan orang lain, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, untuk hal-hal yang meringankan tersebut yaitu para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.

Berdasarkan hasil perhitungan diketahui total uang gratifikasi yang diterima dari hasil penerimaan PHL senilai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara (KN) mencapai Rp5,5 miliar. (fyr/wna)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Insentif EV Molor, Pemerintah Akui Masih Hitung Ulang Skema Subsidi 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Insentif EV Molor, Pemerintah Akui Masih Hitung Ulang Skema Subsidi 200 Ribu Unit Kendaraan Listrik

Penundaan ini menjadi sinyal bahwa desain insentif kendaraan listrik masih dalam tahap finalisasi, di tengah ambisi pemerintah mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan BBM.
Kapuspen TNI: Panglima Beri Izin Jajarannya Bantu Polisi Ikut Tangani Begal

Kapuspen TNI: Panglima Beri Izin Jajarannya Bantu Polisi Ikut Tangani Begal

'Lampu hijau' sudah diberikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bagi para prajuritnya untuk ikut menangani aksi begal.
KPK Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, ASN hingga Pihak Swasta Kembali Diperiksa

KPK Dalami Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, ASN hingga Pihak Swasta Kembali Diperiksa

KPK kembali memeriksa empat saksi dalam kasus suap eksekusi lahan PN Depok. Penyidikan menyoroti permohonan eksekusi hingga pengurusan perkara.
Polemik Kasus Anak Dituduh Bunuh Ayah di Pemalang, Anggota DPR: Harus Dicari Solusi!

Polemik Kasus Anak Dituduh Bunuh Ayah di Pemalang, Anggota DPR: Harus Dicari Solusi!

Kasus seorang anak yang dituduh membunuh ayah kandungnya sendiri di Pemalang, Jawa Tengah mengundang anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo untuk bersuara
Kemenkeu Ungkap Skandal Ekspor CPO, 10 Perusahaan Raksasa Diduga Terlibat

Kemenkeu Ungkap Skandal Ekspor CPO, 10 Perusahaan Raksasa Diduga Terlibat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai ekspor yang melibatkan sedikitnya 10 perusahaan besar eksportir crude palm oil (CPO).
Ayah Max Verstappen dan Bos Mercedes Lakukan Pembicaraan di F1 GP Kanada 2026, Red Bull Langsung Angkat Bicara

Ayah Max Verstappen dan Bos Mercedes Lakukan Pembicaraan di F1 GP Kanada 2026, Red Bull Langsung Angkat Bicara

Gelaran F1 GP Kanada 2026 yang berlangsung akhir pekan kemarin memunculkan rumor panas terkait masa depan Max Verstappen bersama Red Bull pada musim depan.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT