Mukomuko, Bengkulu - Ribuan hektar lahan dalam kawasan Hutan Produksi (HP) diduga telah dirambah, dirusak, bahkan diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum perambah hutan. Temuan ini dikemukakan Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho pada tvonenews.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/6/2022).
Aprin juga menyatakan total luas Hutan Produksi di bawah tanggung jawab KPHP Kabupaten Mukomuko dengan luasan 78.315 hektar terbagi ke dalam tujuh HP. "70 persen kawasan Hutan Produksi rusak, dirambah dan difungsikan masyarakat dengan tanaman kelapa sawit," bebernya.
Kerusakan tersebut KPHP melakukan tindakan persuasif pada warga serta belum memutuskan untuk mengambil tindakan penegakkan hukum. "Kami masih melakukan langkah persuasif meminta warga untuk menghentikan aktivitasnya atau tidak membuka lahan baru, cukup mengkhawatirkan hutan kita," sambungnya.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini telah mengusulkan penurunan status kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) supaya kawasan Hutan Produksi yang terlanjur dirambah diturunkan statusnya menjadi kawasan Area Peruntukan Lain atau APL.
"Memang ada skema Perhutanan Sosial (PS), Hutan Desa, Hutan Adat, untuk mengakomodir kawasan yang sudah terlanjur dirambah. Namun dibarengi syarat-syarat ketat seperti tidak boleh membuka lahan baru, tidak boleh mengambil kayu, serta tata batas jelas. Usulan ini harus menggunakan kelompok yang disertai KTP dan KK," ungkapnya.
Senada dengan KPHP, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah saat dikonfirmasi mengatakan total perkebunan sawit di daerah itu seluas 124 ribu hektar, terdapat 35 persen kebun tersebut masuk dalam kawasan HP. "Total luasan perkebunan sawit di Mukomuko 124 ribu hektar, 103 ribunya milik masyarakat. Ada sekitar 20 ribu kebun sawit masuk kawasan hutan," kata Apriansyah.
Seorang warga Mukomuko ditemui tvonenews.con mengakui jika ia membeli beberapa hektar lahan di kawasan HP dari oknum. "Untuk membeli lahan dalam kawasan Hutan Produksi yang sudah ditebas tebang dihargai Rp15 juta per hektar kemudian saya tanam sawit dan sekarang sawitnya sudah panen," kata seorang warga yang tidak ingin dicantumkan namanya.
Ia katakan, untuk mengambil lahan di kawasan hutan dapat dilakukan siapa saja. Modusnya seseorang masuk ke hutan mengambil lahan yang belum dimiliki orang lain, Lalu lahan itu dibersihkan, setelah dibersihkan dijual dengan harga Rp15 juta per hektar. "Modal mereka tebang tebas atau bersihkan lahan paling Rp1,5 juta. Setelah bersih dijual dengan harga Rp15 juta. Lumayan untungnya," kata warga Mukomuko.
Untuk mendapatkan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko terasa mudah. Saat tvonenews.com mendatangi beberapa desa sekitar kawasan hutan, tawaran dari beberapa oknum juga dirasakan. "Jika mau tanah, bisa kita carikan, pak. Tempatnya memang agak masuk jauh dalam HP," kata seorang warga pada tvonenews.com. (rgo/wna)
Load more