Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Berhasil Ditangkap
- tim tvOne/Daud Sitohang
Pematangsiantar, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pencurian emas batangan di Pasar Horas yang viral beberapa waktu yang lalu.
Tersangka inisial LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ini, diciduk petugas dari lokasi persembunyiannya pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, kejadian pencurian emas tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 12.15 WIB, tepatnya Toko Emas M.A. Siregar Lantai II Gedung II, Pasar Horas, Kota Pematangsiantar.
Sesaat sebelum kejadian, pelaku datang ke Toko Emas M.A. Siregar yang saat itu dilayani langsung oleh korban KS (46) selaku pemilik toko emas tersebut.
Kedatangan pelaku tersebut bermaksud melihat kalung emas dan gelang emas. Namun saat itu, pelaku merasa tidak tertarik dengan kalung dan gelang emas tersebut.
Kemudian korban memberikan saran kepada pelaku untuk mengambil emas batangan sembari mengarahkan pelapor inisial EES (22) selaku anak korban untuk mengambil contoh emas batangan dan lanjut melayani pelaku.
Lalu pada saat itu pelapor hanya menunjukan contoh emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku. Namun pelaku mengatakan kepada pelapor untuk melihat lebih dekat agar bisa difoto untuk diperlihatkan kepada istri pelaku.
"Pelapor pun mencoba mendekat ke arah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut. Tetapi tiba-tiba pelaku langsung mengambil emas batangan tersebut dari tangan pelapor dan melarikan diri menuju ke bawah dari tangga pinggir gedung II Lantai II Pasar Horas," ungkap AKBP Sah Udur.
Mengetahui itu, pelapor berteriak meminta tolong kepada pedagang di sekitar toko pelapor, namun para pedagang lambat meresponnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta dan pada hari itu juga korban diwakili pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Di tempat yang sama, AKP Sandi Riz Akbar menyebutkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa, berhasil mengendus keberadaan tersangka dan langsung meringkusnya tepat di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Load more