Cinta Tak Direstui, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit
- Dumai
Dumai, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial M.M. (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, setelah diduga membacok Pamuji, ayah kekasihnya, menggunakan celurit. Aksi tersebut diduga dipicu rasa dendam setelah hubungan asmara tersangka dengan anak korban tidak direstui.
Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Sinta Deliyana (24), anak korban, mendapat informasi dari seorang saksi bahwa ayahnya menjadi korban pembacokan. Saat tiba di lokasi, Sinta mendapati korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan sejumlah luka pada bahu kiri, lengan kiri, lengan kanan, dan kaki kiri.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Saat kembali ke lokasi kejadian, pelapor menemukan satu botol berisi bensin dan sarung celurit di dalam dapur warung milik korban. Pintu warung juga tampak rusak, meski tidak ditemukan barang yang hilang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Sembilan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tertanggal Kamis (6/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama, tim yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu mengamankan M.M. di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.
Dalam pemeriksaan awal, M.M. mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sebilah celurit. Perbuatan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam karena korban tidak menyetujui hubungan asmara antara tersangka dengan anak korban.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, satu helai jaket sweater warna hitam, satu helai celana pendek, satu buah sarung celurit, serta satu botol air mineral berisi bensin.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M.M. dipersangkakan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Load more