Warga Tuding Perusahaan Perkeruh Sengketa Lahan 2.000 Hektare di Rohul
- Arifin
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Polisi masih menangani kasus penyerangan dan memburu para pelaku. (Antara Riau)
Aziz turut menyinggung persoalan internal di Koperasi Karya Bakti yang menjadi mitra PT Torganda sebelumnya.
“Ini justru, perusahaan kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum,” kata Aziz.
Ia juga menyoroti hasil kebun milik masyarakat yang disebut tidak jelas keberadaannya selama lebih dari setahun terakhir.
“Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan,” tutup Aziz.
Jawaban Perusahaan
Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menanggapi konflik yang terjadi di Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.
Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, menyampaikan bahwa perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
“Perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu.
Bambang menjelaskan, benturan antarkelompok di lapangan mengakibatkan sejumlah pihak mengalami luka-luka.
Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis.
Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut, perusahaan telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” jelas Bambang.
Dia mengatakan, perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional di wilayah Kebun Batang Kumu II.
Load more