Viral! Bus ALS Dikejar 2 Pemuda hingga Dicegat, Sopir dan Kernet Diduga Diancam Pakai Sajam
- ist
tvOnenews.com - Video yang memperlihatkan dua pemuda menghadang sebuah Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendadak menjadi perhatian publik.
Dalam rekaman yang beredar, keduanya terlihat mendekati bus ketika kendaraan tersebut berhenti di lampu merah dan mengarahkan benda yang diduga senjata tajam ke arah awak bus.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Simpang Empat Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Aksi tersebut direkam oleh seorang warga dari dalam kendaraan dan kemudian menyebar luas di media sosial. Video itu bahkan disebut telah ditonton lebih dari 110 ribu kali di Facebook.
Perkembangan terbaru membuat kasus ini semakin jelas. Polisi bergerak setelah mengetahui video tersebut viral dan berhasil mengamankan dua pemuda berinisial R dan EL pada Selasa (1/9/2026). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan RT 04, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Berawal dari Larangan Mengamen di Dalam Bus
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra, mengatakan dugaan penyerangan tersebut bermula ketika kedua pemuda hendak masuk ke bus untuk mengamen di sekitar SPBU Megang.
Namun, keinginan tersebut ditolak oleh kernet. Penolakan itu kemudian memicu cekcok hingga bus meninggalkan lokasi. Kedua pemuda diduga mengejar bus sampai ke kawasan Simpang Empat Kenanga II.
Saat bus berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah, keduanya kembali mendekati kendaraan tersebut. Menurut keterangan sementara polisi, aksi intimidasi kemudian terjadi.
“Kejadian berawal dari SPBU Megang saat keduanya mau mengamen ke dalam bus, namun dilarang oleh kernet,” kata Sumardi Candra.
Polisi menyebut benda yang digunakan bukan pisau seperti dugaan awal yang muncul dari narasi video, melainkan dua obeng dan satu gunting yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
R dan EL diketahui merupakan pengamen yang biasa masuk ke bus-bus yang melintas di wilayah Lubuklinggau. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui secara lebih lengkap kronologi dan motif kejadian.
Polisi Masih Cari Korban dan Dalami Pasal
Meski dua orang yang diduga terlibat telah diamankan, proses hukum belum berhenti. Polisi masih mencari awak Bus ALS yang menjadi pihak yang dirugikan untuk mendapatkan keterangan sekaligus memastikan apakah terdapat korban luka maupun kerusakan pada kendaraan.
Sumardi mengatakan pencarian korban menjadi tantangan karena Bus ALS merupakan kendaraan antarkota yang kemungkinan telah melanjutkan perjalanan setelah kejadian.
> “Untuk korbannya sedang kami lacak, karena tentunya perjalanan bus ALS ini sudah jauh,” jelas Sumardi.
Dari perspektif hukum, dugaan ancaman menggunakan benda yang dapat membahayakan orang dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku pada 2026. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 449, yang mengatur ancaman dengan kekerasan secara terang-terangan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Apabila penyidikan membuktikan adanya kerusakan terhadap bus, ketentuan mengenai *perusakan barang dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga dapat menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan penegak hukum. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat digunakan.
Namun, penerapan pasal akhirnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan korban dan saksi, barang bukti, serta konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana sebuah rekaman warga dapat menjadi pintu awal bagi polisi untuk mengungkap peristiwa yang sebelumnya belum dilaporkan secara resmi.
Kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan R dan EL serta kepastian mengenai kondisi awak Bus ALS yang menjadi sasaran aksi tersebut. (udn)
Load more