Dhody Thahir Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Produk Advokat Terancam Dikriminalisasi
- Istimewa
Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni situasi ketika advokat tidak lagi leluasa menyampaikan pendapat hukum secara tegas karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana.
“Advokat adalah profesi yang memang bertugas membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, posisi hukum yang kami sampaikan tentu bisa berlawanan dengan kepentingan pihak lain. Justru di situlah fungsi advokat bekerja. Kalau perbedaan itu kemudian dijawab dengan pidana, maka independensi profesi advokat sedang berada dalam ancaman serius,” ujarnya.
Hasrul menegaskan, perlindungan terhadap profesi advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. Menurutnya, perlindungan tersebut diperlukan agar advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik tidak mudah dikriminalisasi.
“Ini bukan lagi soal Dhody Thahir semata. Ini soal apakah hukum kita masih memberikan ruang aman bagi advokat untuk berbicara, menulis, berargumentasi, dan membela kliennya tanpa dihantui ancaman pidana. Kalau surat advokat bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka hari ini Dhody Thahir yang menjadi tersangka, besok bisa siapa saja,” katanya.
Ia juga meminta organisasi profesi advokat mencermati perkara tersebut karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum terhadap advokat.
“Kalau ini dibiarkan dan menjadi pola, maka dunia advokat bisa rusak. Advokat akan takut menulis, klien akan takut memberi kuasa, dan pihak yang paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penanganan perkara Dhody Thahir di Polda Sumut dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional.
Mereka juga meminta agar proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap produk advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesinya.
“Kami tidak meminta advokat kebal hukum. Yang kami minta sederhana: jangan kriminalisasi pendapat hukum, jangan kriminalisasi produk advokat, dan jangan pidanakan klien atas pekerjaan profesional yang dilakukan oleh advokatnya,” tegas Hasrul.
Ia menambahkan, advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik memperoleh perlindungan hukum dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat serta ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Load more