Gakkum Periksa 8 Perusahaan di Kuansing, Enam Ditutup Sementara
- Antara
Selain itu, ditemukan penanaman sekitar 1,76 hektare di luar batas HGU. Pemeriksaan turut mencatat keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter.
Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan diluar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air. Dari sisi pencegahan kebakaran lahan, tim mencatat jumlah menara api yang tersedia sebanyak empat unit dari kewajiban 21 unit.
Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.
Di PT Tamora Agro Lestari (TAL), tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 60 ton per jam. Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Pada pengelolaan air limbah, tim menemukan sebagian saluran yang dinilai tidak kedap air. Selain itu, terdapat tiga unit pipa pada kolam 13 yang disebut berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak. Kondisi flowmeter juga dilaporkan rusak, sementara titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat.
Pada aspek emisi, ditemukan dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga terdapat potensi emisi terlepas tanpa melalui proses pengolahan.
Sementara itu, di PT Citra Riau Sarana (CRS)-PKS II, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut. Tim juga mencatat sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dilaksanakan, persoalan pengkodean sumber emisi boiler, serta ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan.
CRS juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Adapun izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan perusahaan sedang menjalani proses perubahan perizinan.
Load more