Gakkum Periksa 8 Perusahaan di Kuansing, Enam Ditutup Sementara
- Antara
tvOnenews.com - Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan dan pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dari pemeriksaan tersebut, enam perusahaan ditutup sementara operasionalnya dan mendapat pengawasan lebih lanjut menyusul ditemukannya sejumlah persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Enam perusahaan tersebut yakni PT Mustika Agro Sari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS)-PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM) dan PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS).
Dalam kegiatan tersebut, Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan serta jajaran terkait.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai hingga kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Rohid mengatakan, langkah pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kita tidak menutup rezeki orang, tetapi kami ingin perusahaan ini berbenah sehingga dalam prosesnya tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekitar. Jadi, perusahaan-perusahaan ini ditutup dulu,” ujar Rohid seusai pemeriksaan.
Temuan di Sejumlah Perusahaan
Di PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), tim menemukan adanya penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Tim juga menemukan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare.
Selain itu, ditemukan penanaman sekitar 1,76 hektare di luar batas HGU. Pemeriksaan turut mencatat keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter.
Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan diluar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air. Dari sisi pencegahan kebakaran lahan, tim mencatat jumlah menara api yang tersedia sebanyak empat unit dari kewajiban 21 unit.
Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.
Di PT Tamora Agro Lestari (TAL), tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 60 ton per jam. Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Pada pengelolaan air limbah, tim menemukan sebagian saluran yang dinilai tidak kedap air. Selain itu, terdapat tiga unit pipa pada kolam 13 yang disebut berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak. Kondisi flowmeter juga dilaporkan rusak, sementara titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat.
Pada aspek emisi, ditemukan dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga terdapat potensi emisi terlepas tanpa melalui proses pengolahan.
Sementara itu, di PT Citra Riau Sarana (CRS)-PKS II, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut. Tim juga mencatat sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dilaksanakan, persoalan pengkodean sumber emisi boiler, serta ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan.
CRS juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Adapun izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan perusahaan sedang menjalani proses perubahan perizinan.
Pemeriksaan terhadap PT Sinergi Inti Makmur (SIM) menemukan persoalan pada pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong. Gas tersebut disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, melainkan langsung dilepaskan ke lingkungan.
Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Tim turut mencatat penggunaan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis yang ditetapkan. Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir ke saluran drainase dan kemudian menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap. Selain itu, kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara pemeriksaan. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi.
Kapasitas terpasang pabrik tercatat 45 ton TBS per jam, sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 40 ton per jam. Pemeriksaan juga menemukan tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki Persetujuan Teknis.
Temuan lainnya meliputi belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan Persetujuan Teknis, persoalan kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, serta pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan juga disebut belum sesuai ketentuan.
PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) turut menjadi salah satu dari enam perusahaan yang ditutup sementara dan masuk dalam pengawasan lebih lanjut.(chm)
Load more