Polisi Tangkap Kakek Tiri di Tapteng atas Dugaan Pencabulan Cucu Berusia 13 Tahun
- Syaren
Tapteng, tvOnenews.com – Polisi menangkap AS (43), seorang kakek tiri di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, atas dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban pada 7 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pencabulan tersebut dialami korban berinisial RM sejak duduk di kelas 5 SD pada 2024 hingga September 2026.
Dian menjelaskan, orang tua RM telah bercerai. Ayah kandung korban, IP (38), telah menikah lagi, sedangkan ibu kandung korban disebut mengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Siantar.
“Karena kondisi keluarga tersebut, korban RM telah dititipkan dan tinggal di rumah nenek serta kakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badiri sejak masih duduk di kelas 1 SD,” jelas Dian kepada tvOnenews.com, Selasa (13/10/2026).
Menurut Dian, tersangka diduga melakukan perbuatannya secara berulang selama dua tahun terakhir dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama ketika ibu dan nenek korban pergi ke Siantar untuk berobat.
Kasus tersebut terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah itu. Korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan tersangka kepada ayah kandungnya.
“Kasus ini terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan sang kakek tiri kepada ayah kandungnya, IP. Tak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, IP langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapteng,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat (9/10/2026), tim opsnal menangkap AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dan atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng serta dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan 9 Jo Pasal 126 KUHP ancaman hukuman 15 tahun terkait Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim Iptu Dian.
Load more