Medan, Sumatera Utara - Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) yang melibatkan oknum kepolisian, Aipda Leo Sinaga.
Dari beberapa Fakta persidangan yang beragendagakan keterangan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2022) lalu.
Dalam persidangan, terdakwa Hisarma yang dihadirkan melalui video teleconference (vicon), mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.
Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.
Dalam perkara ini, ada delapan tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dari kedelapan tersangka, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.
Wakil Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan sidang tewasnya tahanan di Polrestabes Medan yang dipaksa masturbasi menggunakan balsem melibatkan oknum kepolisian masih dalam proses, di mana persidangan akan dijadwalkan pada besok hari, Kamis (16/6/2022).
"Ya betul, persidangan sudah berjalan dan tahap proses. Besok akan dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan.” Ujar Sony saat dikonfirmasi, Rabu (15/06/2022).
Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon SH mengatakan pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra ke Blok G.
"Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi," sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.
Lanjut JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.
"Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor ponsel keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju," sebutnya.
Lalu kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.
"Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban," katanya.
Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau tak ada payah urusannya.
Pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan “Mau ngapain kau menjumpai Kablok” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.
Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam ponsel untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.
Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam di bagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.
Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan ponselnya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.
Selanjutnya pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi. Melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.
"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU. (Ayr/Lno)
Load more