LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Persidangan Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Masturbasi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Fakta Persidangan Perkara Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan Dipaksa Masturbasi

Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan  di Rumah Tahanan Polisi (RTP) yang melibatkan oknum kepolisian, Aipda Leo Sinaga

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:30 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas dianiaya sejumlah tahanan  di Rumah Tahanan Polisi (RTP) yang melibatkan oknum kepolisian, Aipda Leo Sinaga.

Dari beberapa Fakta persidangan yang beragendagakan keterangan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2022) lalu.

Diungkapkan bahwa korban Hendra Syahputra dianiaya sejumlah tahanan dikarenakan tidak memberikan uang Rp 5 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel tahanan Polrestabes Medan.

Dalam persidangan, terdakwa Hisarma yang dihadirkan melalui video teleconference (vicon), mengaku memukul korban karena disuruh oleh Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.

Selain itu, terdakwa mengaku diperintahkan Leo Sinaga meminta uang Rp5 juta kepada korban untuk biaya keamanan di dalam sel tahan Polrestabes Medan.

Baca Juga :

Dalam perkara ini, ada delapan tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sesuai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dari kedelapan tersangka, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

Wakil Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan sidang tewasnya tahanan di Polrestabes Medan yang dipaksa masturbasi menggunakan balsem melibatkan oknum kepolisian masih dalam proses, di mana persidangan akan dijadwalkan pada besok hari, Kamis (16/6/2022).

"Ya betul, persidangan sudah berjalan dan tahap proses. Besok akan dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan.” Ujar Sony saat dikonfirmasi, Rabu (15/06/2022).

Mengutip dakwaan JPU Pantun Marojahan Simbolon SH mengatakan pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra ke Blok G.

"Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi," sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Lanjut JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena dipaksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

"Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor ponsel keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju," sebutnya.

Lalu kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

"Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban," katanya.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau tak ada payah urusannya.

Pada malam harinya, korban mendatangi saksi Andi, namun belum sempat ke tempat saksi Andi, saksi Hendra Siregar alias Jubal langsung menghadang korban dan memukul tangan korban menggunakan asbak dengan mengatakan “Mau ngapain kau menjumpai Kablok” dan saksi Hendra mengancam korban dengan menggunakan bola karet tersebut.

Keesokan harinya, korban kembali menemui saksi Andi hendak meminjam ponsel untuk menghubungi Hermansyah (keluarga korban), namun tidak diangkat.

Selanjutnya, saksi Nino memukul korban menggunakan kaleng rokok, sehingga korban mengalami luka lebam di bagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam di bagian punggung belakang akibat pemukulan hingga susah berjalan.

Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel melemparkan bola karet ke arah bagian tubuh korban, hingga mengalami sakit dan susah berjalan. Kemudian, saksi Andi memberikan ponselnya agar korban menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa korban sedang sakit, namun tidak direspon.

Selanjutnya pada Sabtu, 21 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, korban mengalami demam tinggi. Melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban lemas karena pendarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

"Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas JPU. (Ayr/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10, Elon Musk Disambut Menko Marves

Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10, Elon Musk Disambut Menko Marves

Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan menyambut kedatangan CEO SpaceX sekaligus Tesla Inc, Elon Musk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Minggu (19/5)
Viral Video Oknum Pejabat Kemenhub Injak Al-Quran, Bagaimana Pandangan Islam Berdosakah?

Viral Video Oknum Pejabat Kemenhub Injak Al-Quran, Bagaimana Pandangan Islam Berdosakah?

Tengah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria pejabat kemenhub menginjak al-quran. Hal ini mengundang beragam opini, kaya disebut penistaan agama..
Rezeki Berlimpah hingga Naik Jabatan dengan Mudah, Ustaz Adi Hidayat Bilang Ini Urutan Dzikir yang Tepat Setelah Shalat…

Rezeki Berlimpah hingga Naik Jabatan dengan Mudah, Ustaz Adi Hidayat Bilang Ini Urutan Dzikir yang Tepat Setelah Shalat…

Amalan sebelum subuh agar rezeki hingga kemudahan dalam karir serta pekerjaan. Urutan dzikir yang benar ketika setelah shalat fardhu menurut Ustaz Adi Hidayat
Komentar Orang China Melihat Marcus dan Kevin Sanjaya Pensiun, The Minions Sampai Dikenang Begini ...

Komentar Orang China Melihat Marcus dan Kevin Sanjaya Pensiun, The Minions Sampai Dikenang Begini ...

Beragama komentar orang China dan badminton lovers setelah melihat The Minions, Marcus Fernaldi Gideon dan Kevin Sanjaya pensiun dari dunia bulu tangkis.
Kejanggalan Persidangan Kasus Vina Cirebon Akhirnya Dibongkar, Para Terpidana Bersuara soal Tiga DPO, Ternyata

Kejanggalan Persidangan Kasus Vina Cirebon Akhirnya Dibongkar, Para Terpidana Bersuara soal Tiga DPO, Ternyata

Fakta persidangan perkara pembunuhan Vina Cirebon akhirnya dibongkar pengacara para terpidana, yang menemukan kejanggalan selama proses tersebut.
Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Dipaksa Ngaku Lakukan Kejahatan oleh Polisi, Pengacara: Mereka Diperlakukan Tak Manusiawi

Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Dipaksa Ngaku Lakukan Kejahatan oleh Polisi, Pengacara: Mereka Diperlakukan Tak Manusiawi

Para terpidana pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon ternyata sempat dipukuli polisi saat penyelidikan, dipaksa mengakui perbuatan yang tidak diketahui.
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya