Kerugian Negara Rp2,6 Miliar, Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Rokok hingga Minuman Beralkohol
- tim tvOne/ Kurnia
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Bea cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau memusnahkan barang hasil penindakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. Barang-barang dengan nilai total mencapai Rp4,3 miliar tersebut terdiri dari rokok, minuman beralkohol, obat-obatan, pakaian, hingga berbagai komoditas lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman rumah dinas Bea Cukai, Kota Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang milik negara hasil tegahan tahun 2025–2026 di Tanjungpinang. Ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dari pelaksanaan tugas,” ucapnya.
Barang yang dimusnahkan mencakup rokok sebanyak 1,9 juta batang, minuman beralkohol 556 liter, obat-obatan 2.503 butir. makanan kemasan 220 kol, barang bekas campuran berupa mesin, pakaian bekas sebanyak 124 koli.
Beragam barang tersebut merupakan objek penindakan yang ditangani Bea Cukai Tanjungpinang dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp4,3 miliar.
"Angka Rp2,6 miliar merupakan taksiran potensi kerugian negara, bukan otomatis nilai kerugian yang telah ditetapkan secara resmi melalui penghitungan atau keputusan berwenang," jelas Sodikin.
Selain pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Tanjungpinang juga mencatat delapan kali penindakan narkotika dan psikotropika (NPP) selama periode 2025–2026.
Barang hasil penindakan NPP tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan lainnya meliputi penyerahan sisik trenggiling kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepulauan Riau serta empat kali penindakan terhadap sembako tanpa izin yang diserahkan kepada Balai Karantina Kepri.
Sodikin menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
"Pemusnahan bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan barang yang telah dikuasai negara," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan dalam pelaksanaan tugas menjadi bagian penting dari kegiatan tersebut. “Ini merupakan wujud akuntabilitas dan keterbukaan dari pelaksanaan tugas,” tutupnya. (ksh/wna)
Load more