News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:36 WIB
Hakim saat bacakan putusan.
Sumber :
  • Heri

Medan, tvOnenews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan Khamozaro Waruwu dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan,” ujar Khamozaro saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dibuat di rumah Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon.

Hakim juga menilai pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut. Selain itu, surat yang dipersoalkan dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.

“Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan, melainkan perdata,” kata Khamozaro.

Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang yang diduga merupakan istri Dhody Thahir tak kuasa menahan haru. Ia terduduk lemas di lantai hingga harus dibopong oleh kerabatnya.

Berawal dari Laporan Dugaan Pemalsuan Surat

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar terhadap Dhody Thahir ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat advokat. Surat tersebut berkaitan dengan objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

Dhody disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak terima dengan penetapan tersebut, Dhody kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan dalam persidangan, menilai surat permohonan yang dibuat oleh advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top Skor KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Duo Megawati Hangestri Jordan Wilson Langsung Catatkan Double Digit Poin

Top Skor KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Duo Megawati Hangestri Jordan Wilson Langsung Catatkan Double Digit Poin

Top Skor KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober setelah pertandingan di Pool B yang mempertemukan dua tim di Pool B yakni Hyundai Hillstate menghadapi Gimcheon Hi Pass.
Menko Yusril Buka Wacana Revisi UU Zakat Demi Perkuat Posisi BAZNAS

Menko Yusril Buka Wacana Revisi UU Zakat Demi Perkuat Posisi BAZNAS

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impipas) Yusril Ihza Mahendra ingin memperkuat BAZNAS melalui revisi UU Zakat
Jurnalis Italia Sentil Ruben Amorim, Ingatkan AC Milan Bisa Kehilangan Permata Berharganya jika Terus Minim Menit Bermain

Jurnalis Italia Sentil Ruben Amorim, Ingatkan AC Milan Bisa Kehilangan Permata Berharganya jika Terus Minim Menit Bermain

AC Milan terancam kehilangan para talenta mudanya jika salah menangani pemain. Jurnalis Italia, Matteo Moretto, dengan tegas menyoroti kebijakan sang pelatih.
Persib Unggul 1-0 atas Cong Viettel FC di Babak Pertama AFC Champions League Two 2026-2027, Mario Peralta Cetak Gol

Persib Unggul 1-0 atas Cong Viettel FC di Babak Pertama AFC Champions League Two 2026-2027, Mario Peralta Cetak Gol

Persib Bandung menutup babak pertama dengan keunggulan 1-0 atas Cong Viettel FC di ACL Two 2026/2027. Mario Peralta menjadi pencetak gol Maung Bandung.
Warga Sekitar Jalur Kereta Terima Bantuan Fasilitas Sosial, Kesehatan, hingga Rumah Ibadah

Warga Sekitar Jalur Kereta Terima Bantuan Fasilitas Sosial, Kesehatan, hingga Rumah Ibadah

Berbagai wilayah di Sumatera Utara, mulai dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, hingga Kabupaten Batu Bara, kembali menerima penya
Media Malaysia Soroti Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Tinggalkan Status WNI dan Gabung Skuad Eropa: Tak Bisa Bela Garuda Lagi

Media Malaysia Soroti Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Tinggalkan Status WNI dan Gabung Skuad Eropa: Tak Bisa Bela Garuda Lagi

Keputusan Noha Pohan Simangunsong memilih Finlandia menjadi sorotan media ASEAN. Eks Timnas Indonesia U-17 itu dikabarkan segera jadi tumpuan timnas Eropa.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Kepala Operasi Damai Cartenz Pastikan Penegakan Hukum Terhadap KKB Sesuai SOP

Kepala Operasi Damai Cartenz Pastikan Penegakan Hukum Terhadap KKB Sesuai SOP

Kaops Damai Cartenz Imemastikan penegakan hukum yang dilakukan terhadap anggota Kelompok Kriminal bersenjata di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, sudah sesuai standar operasional presedur
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Menanti Debut Megawati Hangestri di Laga Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Menanti Debut Megawati Hangestri di Laga Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Link live streaming KOVO Cup 2026 hari ini, Rabu (14/10/2026). Megawati Hangestri berpeluang menjalani pertandingan perdananya bersama Hyundai Hillstate saat menghadapi Expressway Hi-Pass di perdana mereka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT