News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:36 WIB
Hakim saat bacakan putusan.
Sumber :
  • Heri

Medan, tvOnenews.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir terhadap Polda Sumatera Utara (Sumut). Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan Khamozaro Waruwu dalam sidang praperadilan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/10/2026) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan surat penetapan tersangka tidak sah. Memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan,” ujar Khamozaro saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut tidak dibuat di rumah Dhody Thahir, melainkan di rumah Danialsyah, mantan kuasa hukum pemohon.

Hakim juga menilai pihak termohon tidak mampu menghadirkan saksi dan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan pemalsuan surat tersebut. Selain itu, surat yang dipersoalkan dinilai tidak terbukti berkaitan dengan akta autentik mana pun.

“Tidak ada pihak yang diuntungkan dari akibat surat itu. Bahwa surat itu tidak berkaitan dengan pemalsuan, melainkan perdata,” kata Khamozaro.

Usai hakim mengetuk palu, seorang pengunjung sidang yang diduga merupakan istri Dhody Thahir tak kuasa menahan haru. Ia terduduk lemas di lantai hingga harus dibopong oleh kerabatnya.

Berawal dari Laporan Dugaan Pemalsuan Surat

Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar terhadap Dhody Thahir ke Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat advokat. Surat tersebut berkaitan dengan objek jual beli tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum.

Dhody disangkakan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.

Tidak terima dengan penetapan tersebut, Dhody kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan dalam persidangan, menilai surat permohonan yang dibuat oleh advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Putusan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING
NEWS
Tim Gegana Brimob Dikerahkan ke TKP Ledakan Pasar Cimanggis Ciputat

Tim Gegana Brimob Dikerahkan ke TKP Ledakan Pasar Cimanggis Ciputat

Sejumlah personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) ledakan di Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu -
Hasil Denmark Open 2026: Taklukan Wakil Chinese Taipei di Babak Pertama, Jonatan Christie Jumpa Alwi Farhan di 16 Besar

Hasil Denmark Open 2026: Taklukan Wakil Chinese Taipei di Babak Pertama, Jonatan Christie Jumpa Alwi Farhan di 16 Besar

Hasil Denmark Open 2026 dari sektor tunggal putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Jonatan Christie melawn Lin Chun-Yi dari Chinese Taipei, Rabu 14 Oktober.
Email Sarwendah Diretas di Tengah Polemik dengan Ruben Onsu, Akun YouTube Tak Bisa Diakses

Email Sarwendah Diretas di Tengah Polemik dengan Ruben Onsu, Akun YouTube Tak Bisa Diakses

Email Sarwendah diduga diretas hingga akun YouTube tak bisa diakses. Simak kronologi, dampak terhadap data pribadi, dan perkembangan polemik dengan Ruben Onsu.
Viral! Berlliana Lovell Diduga Dilecehkan saat Live TikTok, Emosi hingga Tantang Pelaku Bertemu

Viral! Berlliana Lovell Diduga Dilecehkan saat Live TikTok, Emosi hingga Tantang Pelaku Bertemu

Selebgram Berlliana Lovell menjadi sorotan setelah mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dari seorang pria asing saat live TikTok. Merasa tidak dihargai.
Cara Nonton Drakor Doctor X: Mafia in White yang Viral, Lengkap dengan Jadwal Tayangnya

Cara Nonton Drakor Doctor X: Mafia in White yang Viral, Lengkap dengan Jadwal Tayangnya

Cara nonton Drakor Doctor X: Mafia in White yang dibintangi Kim Ji-won, lengkap dengan jadwal tayang 12 episode hingga 14 November 2026.
Bersama Puluhan Peserta dari Berbagai Negara, Yolla Yuliana dan Agustin Wulandhari Ikut Kursus Kepelatihan FIVB

Bersama Puluhan Peserta dari Berbagai Negara, Yolla Yuliana dan Agustin Wulandhari Ikut Kursus Kepelatihan FIVB

Federasi Bola Voli Internasional (FIVB) menggelar kursus kepelatihan Level I dan II di Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, sepanjang Oktober 2026.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Kepala Operasi Damai Cartenz Pastikan Penegakan Hukum Terhadap KKB Sesuai SOP

Kepala Operasi Damai Cartenz Pastikan Penegakan Hukum Terhadap KKB Sesuai SOP

Kaops Damai Cartenz Imemastikan penegakan hukum yang dilakukan terhadap anggota Kelompok Kriminal bersenjata di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, sudah sesuai standar operasional presedur
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Menanti Debut Megawati Hangestri di Laga Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Menanti Debut Megawati Hangestri di Laga Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Link live streaming KOVO Cup 2026 hari ini, Rabu (14/10/2026). Megawati Hangestri berpeluang menjalani pertandingan perdananya bersama Hyundai Hillstate saat menghadapi Expressway Hi-Pass di perdana mereka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT