Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat
- Antara
tvOnenews.com - Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya soal mencantumkan label pada kemasan. Ada proses yang perlu dipersiapkan, mulai dari memastikan bahan baku, mendata produk, hingga melengkapi dokumen sesuai persyaratan.
Ketika batas waktu penerapan kewajiban halal semakin dekat, kesiapan tersebut menjadi penting agar pelaku usaha tidak kebingungan menghadapi prosedur yang harus ditempuh.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta barang gunaan tertentu.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Meski demikian, kewajiban dan ketentuan penerapannya perlu dipahami sesuai kategori produk serta kriteria usaha masing-masing.
Di Lampung, persiapan tersebut menjadi perhatian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM yang memperkuat edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.
Langkah ini dilakukan melalui forum koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemangku kepentingan lainnya, sekaligus memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi sejumlah usaha.
Tantangannya bukan hanya mempercepat pendaftaran, melainkan memastikan pelaku usaha memahami persyaratan dan mampu menjalani proses sertifikasi dengan benar.
Wajib Halal Oktober 2026 Meluas, Pelaku Usaha Perlu Memahami Aturannya
Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sejak 2019. Pada tahap sebelumnya, ketentuan telah diberlakukan bagi sejumlah produk dari usaha menengah dan besar. Memasuki Oktober 2026, cakupannya meliputi kelompok produk lain sesuai regulasi, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta kategori tertentu dari luar negeri.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencantumkan beberapa kelompok produk yang masuk dalam tahap ini, di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta barang gunaan tertentu. Rincian kewajiban mengikuti jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Proses ini berkaitan dengan kepastian status kehalalan produk melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.
Load more