News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:30 WIB
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya soal mencantumkan label pada kemasan. Ada proses yang perlu dipersiapkan, mulai dari memastikan bahan baku, mendata produk, hingga melengkapi dokumen sesuai persyaratan. 

Ketika batas waktu penerapan kewajiban halal semakin dekat, kesiapan tersebut menjadi penting agar pelaku usaha tidak kebingungan menghadapi prosedur yang harus ditempuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta barang gunaan tertentu. 

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Meski demikian, kewajiban dan ketentuan penerapannya perlu dipahami sesuai kategori produk serta kriteria usaha masing-masing.

Di Lampung, persiapan tersebut menjadi perhatian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM yang memperkuat edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha.

Langkah ini dilakukan melalui forum koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemangku kepentingan lainnya, sekaligus memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi sejumlah usaha. 

Tantangannya bukan hanya mempercepat pendaftaran, melainkan memastikan pelaku usaha memahami persyaratan dan mampu menjalani proses sertifikasi dengan benar.

Wajib Halal Oktober 2026 Meluas, Pelaku Usaha Perlu Memahami Aturannya

Kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap sejak 2019. Pada tahap sebelumnya, ketentuan telah diberlakukan bagi sejumlah produk dari usaha menengah dan besar. Memasuki Oktober 2026, cakupannya meliputi kelompok produk lain sesuai regulasi, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta kategori tertentu dari luar negeri.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencantumkan beberapa kelompok produk yang masuk dalam tahap ini, di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta barang gunaan tertentu. Rincian kewajiban mengikuti jenis produk dan ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Proses ini berkaitan dengan kepastian status kehalalan produk melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

"Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut," ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, seperti dikutip dari ANTARA.

Pelaku usaha perlu mengetahui jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha dan karakteristik produknya. Pendaftaran dilakukan melalui sistem SIHALAL milik BPJPH. Secara umum, terdapat jalur reguler dan self-declare, dengan kriteria serta prosedur yang berbeda.

Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan dilakukan oleh LPH. Sementara itu, jalur self-declare tersedia bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, melalui mekanisme pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai aturan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa persyaratan terlebih dahulu sebelum menentukan jalur yang akan ditempuh.

Upaya persiapan di daerah dibahas dalam focus group discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan MUI di Bandar Lampung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Forum tersebut melibatkan perwakilan MUI Pusat dan Lampung, LPPOM Pusat dan Lampung, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam kegiatan itu, sertifikat halal diserahkan secara simbolis kepada 12 pelaku usaha yang difasilitasi LPPOM Lampung. Penyerahan tersebut menunjukkan salah satu bentuk pendampingan yang telah dilakukan, meskipun jumlah itu belum menggambarkan keseluruhan kesiapan pelaku usaha di provinsi tersebut.

Direktur LPPOM Lampung, Susilawati, mengatakan sosialisasi dan pendampingan dilaksanakan secara langsung maupun daring. LPPOM Lampung juga menggandeng perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai proses sertifikasi.

Bantuan yang diberikan meliputi penjelasan persyaratan, persiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk. Hal-hal tersebut menjadi bagian penting dalam pengajuan sertifikasi karena pelaku usaha perlu mengetahui bahan yang digunakan dan memastikan informasi produk sesuai dengan ketentuan.

Pendampingan juga dapat membantu usaha yang belum terbiasa mengurus sertifikasi agar memahami tahapan prosesnya. Namun, kesiapan tidak hanya bergantung pada lembaga pendamping. Pelaku usaha tetap perlu memastikan data dan dokumen yang diserahkan benar, lengkap, serta sesuai kondisi produksi.

Bukan Hanya Sertifikat, Kesiapan Lapangan dan Akses Pendampingan Jadi Tantangan

Selain kesiapan pelaku usaha, pelaksanaan kewajiban halal membutuhkan koordinasi antarinstansi. Persoalan seperti pemutakhiran data, perizinan, akses informasi, dan kemampuan memahami prosedur perlu ditangani agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.

Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menekankan pentingnya dukungan nyata dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, kewajiban yang ditetapkan pemerintah harus disertai upaya untuk membantu masyarakat memenuhinya.

“Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan,” ujarnya.

MUI turut menyoroti pentingnya literasi halal yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai. Informasi yang tepat diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban, prosedur, serta tahapan sertifikasi yang sesuai.

Bagi konsumen, sertifikasi halal memberikan informasi mengenai status kehalalan produk. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap ketentuan juga berpotensi meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka kesempatan menjangkau pasar yang lebih luas. Namun, manfaat tersebut bergantung pada penerapan proses yang benar, bukan sekadar kepemilikan dokumen sertifikat.

Menjelang 18 Oktober 2026, persoalan utama bukan hanya seberapa cepat sertifikat halal diterbitkan, tetapi apakah pelaku usaha memahami kewajibannya dan memperoleh dukungan untuk memenuhinya. Upaya LPPOM Lampung, MUI, pemerintah, dan perguruan tinggi menjadi bagian dari persiapan tersebut. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Singgung Masalah yang Dialami Megawati Hangestri CS hingga Gagal ke Semifinal KOVO Cup 2026

Pelatih Singgung Masalah yang Dialami Megawati Hangestri CS hingga Gagal ke Semifinal KOVO Cup 2026

Langkah Hyundai E&C Hillstate yang diperkuat bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, harus terhenti di fase penyisihan Grup B ajang KOVO Cup 2026 ..
Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Perlindungan Hutan dan Penanganan Karhutla

Polri menyiapkan Polisi Khusus Kehutanan dengan sasaran mencapai 70 ribu personel sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. 
Link Live Streaming Copa Das Nacoes De Futsal 2026 Gratis: Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Ditentukan Tanjung Verde

Link Live Streaming Copa Das Nacoes De Futsal 2026 Gratis: Laga Hidup Mati Timnas Indonesia Ditentukan Tanjung Verde

Tampil di laga terakhir babak penyisihan Grup A, Timnas Futsal Indonesia akan melawan Tanjung Verde di Max Ronsenmann Arena, Sao Jose dos Pinhais, Sabtu (17/10/2026) pukul 06.30 WIB.
Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi kembali menunjukkan performa impresif bersama Hyundai E&C Hillstate di ajang KOVO Cup 2026, Jumat (16/10/2026)
Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Salah satu tantangan dalam memperkenalkan golf kepada masyarakat luas adalah anggapan bahwa olahraga ini membutuhkan biaya dan fasilitas yang tidak sederhana
Serangan Houthi Hantam 5 Bandara Arab Saudi, 19 Orang Tewas dan Ratusan Luka-Luka

Serangan Houthi Hantam 5 Bandara Arab Saudi, 19 Orang Tewas dan Ratusan Luka-Luka

Serangan gempuran kelompok Houthi asal Yaman yang menyasar sejumlah bandara vital di Kerajaan Arab Saudi mengakibatkan 19 orang tewas dan 364 lainnya mengalami

Trending

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Kilang LPG Cilamaya di Karawang mulai beroperasi dengan kapasitas 52.800 ton per tahun. Simak potensi produksi dan dampaknya terhadap ketergantungan impor LPG
Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Pembelajaran luar kelas membantu siswa mengenal kesiapsiagaan bencana, mengasah keterampilan praktis, dan membangun kerja sama melalui pengalaman langsung
Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Sinergi Akademisi dan Praktisi: Memperkaya Wawasan Penyelesaian Sengketa

Di tengah tuntutan dunia usaha yang semakin dinamis, kemampuan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase—kini menjadi skill krusial bagi para profesional hukum. 
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Serangan Houthi Hantam 5 Bandara Arab Saudi, 19 Orang Tewas dan Ratusan Luka-Luka

Serangan Houthi Hantam 5 Bandara Arab Saudi, 19 Orang Tewas dan Ratusan Luka-Luka

Serangan gempuran kelompok Houthi asal Yaman yang menyasar sejumlah bandara vital di Kerajaan Arab Saudi mengakibatkan 19 orang tewas dan 364 lainnya mengalami
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT