News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Pembangunan Masjid

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding atas vonis untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Rabu, 22 Juni 2022 - 23:55 WIB
Jaksa ajukan banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid
Sumber :
  • antara

Selanjutnya, untuk terdakwa Muddai Madang mantan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ia divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan dijatuhkan hukuman uang penganti senilai Rp36 miliar.

Kemudian terdakwa Muddai Madang divonis tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis Majelis Hakim terhadap Muddai Madang itu berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa Mudai Maddang pidana penjara 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 17 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya itu.

Sedangkan untuk terdakwa A Yaniarsyah Hasan mantan Direktur PDPDE sekaligus merangkap sebagai mantan Direktur PT DKLN dan Direktur PT. PDPDE Gas (perusahaan patungan) lalu, terdakwa Caca Ica Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE merangkap sebagai Direktur Utama PT PDPDE Gas divonis Majelis Hakim hukuman pidana penjara 11 tahun kasus PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua terdakwa tersebut dihukum Majelis Hakim membayar uang pengganti, yakni senilai Rp10 miliar untuk A Yaniarsyah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh S.
Vonis terhadap kedua terdakwa itu juga berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni mereka dituntut pidana penjara 18 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 5 juta dolar AS untuk A Yaniarsyah dan 3,5 juta dolar AS untuk terdakwa Caca Isa Saleh.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta Shio Selasa, 6 Januari 2026: Naga Harus Berani, Kuda Dengar Bisikan Hati

Ramalan Cinta Shio Selasa, 6 Januari 2026: Naga Harus Berani, Kuda Dengar Bisikan Hati

​​​​​​​Ramalan cinta shio Selasa, 6 Januari 2026 untuk single dan berpasangan. Simak prediksi asmara lengkap Tikus hingga Babi, peluang dan tantangannya!
Chrisna Damayanto Penuhi Panggilan KPK, Kasus Suap Katalis Pertamina Kembali Disorot

Chrisna Damayanto Penuhi Panggilan KPK, Kasus Suap Katalis Pertamina Kembali Disorot

Chrisna Damayanto penuhi panggilan KPK terkait kasus suap katalis Pertamina 2012–2014. Ia menjadi tersangka terakhir yang belum ditahan.
Harga Emas Antam Mulai Bangkit usai Anjlok Awal Tahun 2026, Pegadaian Catat Kenaikan Serentak

Harga Emas Antam Mulai Bangkit usai Anjlok Awal Tahun 2026, Pegadaian Catat Kenaikan Serentak

Harga emas Antam kembali naik setelah anjlok awal 2026. Pegadaian catat kenaikan harga Antam, UBS, dan Galeri24 per 5 Januari 2026.
Jadi Rekan Setim Emil Audero, Bek Muda Pinjaman AC Milan Ucapkan Terima Kasih kepada Cremonese

Jadi Rekan Setim Emil Audero, Bek Muda Pinjaman AC Milan Ucapkan Terima Kasih kepada Cremonese

Bek Muda AC Milan, Filippo Terracciano jadi sorotan setelah mengungkapkan pengalaman dan proses perkembangannya selama menjalani masa peminjaman di Cremonese.
AS Serang Venezuela, Pertamina Pastikan Aset Minyak Tak Terdampak

AS Serang Venezuela, Pertamina Pastikan Aset Minyak Tak Terdampak

PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) menegaskan bahwa aset minyak milik mereka di Venezuela tidak terdampak menyusul serangan Amerika Serikat ke negara tersebut.
Menkum Supratman Sebut Korupsi hingga Kekerasan Seksual Tak Berlaku Restorative Justice di KUHAP Baru

Menkum Supratman Sebut Korupsi hingga Kekerasan Seksual Tak Berlaku Restorative Justice di KUHAP Baru

Pemerintah menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Pasal Perzinaan KUHP Baru Tetap Delik Aduan, Ini Bedanya dengan Aturan Lama

Menhukam Supratman menegaskan pasal perzinaan di KUHP baru tak jauh berbeda dari KUHP lama. Tetap delik aduan dan fokus lindungi keluarga serta anak.
Isu dengan Ridwan Kamil Makin Merebak, Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tak Benar

Isu dengan Ridwan Kamil Makin Merebak, Kuasa Hukum Aura Kasih Tegaskan Tak Benar

Isu dengan Ridwan Kamil makin merebak, kuasa hukum Aura Kasih akhirnya angkat bicara dan tegaskan semua itu tidak benar.
Sebagian Besar Tim Pengamanan Maduro Tewas, Korban Operasi Militer AS di Venezuela Capai 80 Orang

Sebagian Besar Tim Pengamanan Maduro Tewas, Korban Operasi Militer AS di Venezuela Capai 80 Orang

Operasi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela pada Sabtu (3/1) memakan banyaka korban jiwa. Hingga kini jumlah korban tewas akibat serangan AS menjadi 80 orang, demikian dilaporkan The New York Times, Minggu (4/1).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT