Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang menciduk seorang lelaki pelaku pencabulan terhadap seorang wanita 17 tahun. Pelaku inisial DL menyetubuhi korban inisial RA dengan modus membantu mencarikan pekerjaan dan tumpangan tempat menginap.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan, kronologis berawal dari korban meminta tolong pelaku untuk mencarikan pekerjaan dan kos.
Kemudian, ia katakan, pelaku menawarkan korban untuk menginap sementara di tempat kerja sekaligus tempat tinggal pelaku, di sebuah Ruko, Jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (19/6/2022).
"Saat korban tertidur, pelaku memasuki kamar sekitar pukul 20:00 WIB, pelaku hanya mengenakan pakaian dalam, kemudian memaksa korban melayaninya,"ujar AKP Awal, Kamis (23/6/2022).
Kemudian ia menerangkan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya kepada korban sekitar pukul 23:30 WIB.
"Jadi pelaku menyetubuhi korban 2 kali, bukti kuatnya ada hasil visum,"lanjutnya
Terungkapnya kasus pencabulan gadis di bawah umur itu, Kasat Reskrim katakan, setelah bapak angkat korban melaporkan perbuatan pelaku di hari Rabu (22/6/2022).
Load more