Pekanbaru, Riau – Tampang seorang pelaku pembunuhan mutilasi anak kandung yang masih berusia sembilan (9) tahun di Kabupaten Indragiri Hilir, tak berkutik saat dibekuk personel Polres Inhil. Bahkan, pelaku sebelumnya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini sudah terbantahkan.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, hasil observasi pelaku pembunuhan mutilasi anak di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir pada (13/6/2022) lalu, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa
"Hasil observasi kejiwaan pelaku sudah keluar dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru, hasilnya tidak ada gangguan jiwa," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Senin (4/7/2022).
Lanjutnya mengatakan, untuk proses penyidikan perkara akan dilanjutkan setelah berkas lengkap, penyidik kepolisian akan melimpahkannya ke kejaksaan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimasukkan ke dalam tahanan Polres Inhil. Hal ini tentunya untuk mengetahui pasti motif pembunuhan.dan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan intensif.
"Pelaku sudah ditahan, (sekarang) sedang dilakukan pemeriksaan," pungkas Kapolres.