Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kata Ely, dirinya bersama Kanit 1 Satreskrim Polres Muaraenim bersama tim, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tang, kunci T ukuran 8 dan kunci pas diduga digunakan untuk menganiaya korban.
“Perbuatannya pasutri tersebut dikenakan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun ke atas,” pungkas Kanit IV Polres Muaraenim, Aiptu Ely Suyono Junaedi. (mkb/wna)
Load more