Tapanuli Utara, Sumatera Utara - Seorang personel Polres Tapanuli Utara berinisial Briptu FFM (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SS (28).
Menurut Walpon, penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara, pada Kamis (30/6/2022).
"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," beber Baringbing.
Lebih lanjut dijelaskan, selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Tapanuli Utara sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri. "Dan sekarang Briptu FFM sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus," ungkap Baringbing.
Untuk diketahui, Briptu FFM bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara. (ssg/wna)
Load more