News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Curi Sepeda Motor untuk Berfoya-foya, Pemuda Asal Tanggamus Diciduk Tekab Lampung

Seorang pemuda berinisial DA (18) diciduk Tekab 308 Polsek Talang Padang, di Jalan Raya Kota Agung, Kelurahan Kuripan, Tanggamus, Lampung.
Senin, 18 Juli 2022 - 21:18 WIB
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Talang Padang Menangkap Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Sepeda Motor.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Tanggamus, Lampung - Seorang pemuda berinisial DA (18) diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Talang Padang, di Jalan Raya Kota Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung. Pasalnya, pemuda tersebut mencuri sepeda motor untuk berfoya-foya.  

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono jelaskan, pelaku ditangkap polisi lantaran mencuri motor milik seorang mahasiswi, Nurlia (21), merupakan warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang pada tanggal 10 Juli 2022. Lalu petugas menangkap pelaku,” ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan, pelaku mencuri motor bersama rekannya yang berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku berperan untuk mengawasi situasi, sedangkan rekannya yang masih buron sebagai eksekutor sekaligus membawa motor hasil curian.

"Sepeda motor dijual SL kepada seorang penadah berinisial DA sebesar Rp3,5 juta. Uangnya kemudian dibagi dua.  Uangnya sudah habis dipakai foya-foya," ucap Kapolsek Talang Padang, Senin (18/7/2022).

Sambungnya menagtakan, pelaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial SL, yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku mencuri motor milik korban yang sedang menginap di rumah rekannya di Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, Tanggamus.

"Saat itu motor korban sedang terparkir bersama 4 unit motor lainnyadi dalam garasi rumah. Ketika korban hendak pulang usai mengerjakan tugas kelompok, motor miliknya sudah hilang," jelas Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, Senin (18/7/2022).

Kapolsek menambahkan, petugas melakukan pengembangan ke tempat penadah motor curian, sang penadah tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan sepeda motor hasil curian, namun keadaan telah di copot platnya.

"Untuk motor milik korban yang diamankan telah dicopot platnya, dengan kondisi kunci kontak telah rusak," jelasnya.

Ditambahkan Iptu Bambang, saat ini tersangka ED bersama barang bukti sepeda motor BE 6760 ZE dan sepeda motor Yamaha MX-King tanpa plat yang digunakan tersangka ditahan di Mapolsek Talang Padang.

“Untuk 2 pelaku lain ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Puj/Aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT