News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memilukan, Seorang Pelajar Tewas Karena Tabrak Tiang Lsitrik di Binjai, Begini Kronologisinya

Memilukan nasib seorang pelajar SMA, MP (14) kota Binjai. Pasalnya, ketika mengendarai sepeda motor, ia menabrak tiang listrik hingga tewas
Minggu, 24 Juli 2022 - 17:08 WIB
Memilukan, Seorang Pelajar Tewas Karena Tabrak Tiang Lsitrik di Binjai, Begini Kronologisinya
Sumber :
  • tim tvone/Taufik Hidayat

Binjai, Sumatera Utara – Memilukan nasib seorang pelajar SMA, MP (14) kota Binjai. Pasalnya, ketika mengendarai sepeda motor, ia menabrak tiang listrik hingga tewas di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai, Sabtu (23/7/2022).

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pelajar tersebut sempat dibawa ke RSU Zulham Binjai, namun nyawanya tak tertolong lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kronologis peristiwa tewasnya MP sendiri berawal saat korban dengan mengenderai sepeda motor menabrak tiang listrik di Jalan Jamin Ginting kota Binjai dengan menggunakan seragam sekolah dan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 BK-6689-RAW,” ujar Iptu Junadi, Minggu (24/7/2022).

Sambungnya, aaat berada di tempat kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban mengalami hilang kendali, sehingga sepeda motor menabrak tiang listrik yang berada di beram jalan. 

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor mengalami luka mata sebelah kanan, lalu patah pada tangan sebelah kanan, kepala bagian depan luka lebam, telinga mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia di RSU Dzulham Binjai.

“Jadi kasus ini telah mendapat penanganan dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Binjai. Setelah mendapat informasi adanya kecelakaan tunggal,  peugas langsung ke lokasi dan mengamankan korban," ucap Kasi Humas Polres Binjai.

Selain itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor sebelum mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Peraturan perundang-undangan lalu lintas telah mengatur ketentuan tentang pengemudi kenderaan bermotor dengan batas minimal 17 tahun. Tentunya dengan alasan kejiwaan dan tingkat emosional yang sudah terukur dengan matang dan melalui uji kelayakan seseorang bisa diberikan Surat Ijin Mengemudi kenderaan bermotor sesuai dengan golongannya dengan tujuan utama,” ujarnya.

Hal itu tak lain, ia katakan, agar dapat mengurangi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Di mana pada anak-anak remaja di bawah umur dan belum mencapai 17 tahun tidak diberikan Surat Ijin Mengemudi (SIM), karena memiliki tingkat emosional yang belum stabil. (Tht/Aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT