News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rayakan HUT Ke-77 RI, PT KAI Divre I Sumut Berikan Harga Tiket Tak Normal

Dalam Rangka merayakan HUT ke-77 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut berikan tarif Kereta Api tak senormal biasanya.
Sabtu, 6 Agustus 2022 - 02:06 WIB
Rayakan HUT Ke-77 RI, PT KAI Divre I Sumut Berikan Harga Tiket Tak Normal
Sumber :
  • tim tvone/Zulfahmi

Medan, Sumatera Utara - Dalam Rangka merayakan HUT ke-77 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara (Sumut) berikan tarif Kereta Api tak senormal biasanya. Hal itu lantaran mereka berikan tarif Promo Merdeka Republik Indonesia kepada pelanggan.

Tarif promo Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, di sampaikan Manager Humas Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, bahwa harga promo tersebut diberikan untuk pelanggan KA agar dimanjakan dengan harga khusus. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Melalui program Tarif Promo Merdeka ini, PT KAI Divre I SU menjual tiket KA kelas eksekutif dan bisnis KA Sribilah (Medan-Rantauprapat) hanya seharga Rp77.000 dengan total kuota tiket yang disediakan sebanyak 588 tiket yang terdiri dari 336 tiket untuk kelas Eksekutif dan 252 kelas Bisnis," ujar Mahendro Trang Bawono, kepada awak media, Jumat (5/8/2022) malam. 

Pemesanan tiket Promo Merdeka KA Sribilah tersebut, ia jelaskan, dapat dilakukan mulai 7 Agustus s.d 17 Agustus 2022 dengan jadwal keberangkatan mulai 8 - 11 Agustus dan 15 - 17 Agustus 2022. Selain itu, tarif promo ini juga hanya berlaku untuk pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access.

"Tarif Promo Merdeka ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kami kepada masyarakat di momen HUT ke-77 Republik Indonesia. PT KAI Divre I SU berharap melalui tarif promo ini mobilitas dan perekonomian masyarakat dapat kembali membaik sesuai tema HUT ke-77 RI yaitu Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat," jelas Manager Humas Divre I SU.

Mahendro menambahkan, meski menghadirkan tarif promo tiket KA namun PT KAI Divre I SU akan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap memberlakukan syarat naik KA sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19. (Zul/Aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT