Usai mengamankan para tersangka, petugas kemudian memboyong keempatnya berikut barang bukti ke Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara guna penyelidikan lebih lanjut. "Hingga saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi. (dsg/wna)
Load more