Kemenkumham Sumsel Rehabilitasi Sosial 670 Warga Binaan Pemasyarakatan
- Antara
Jakarta, tvOne
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sejak April hingga Agustus 2022 merehabilitasi sosial 670 warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus penyalahgunaan narkoba supaya mereka terbebas kasus tersebut pada masa mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Senin (29/8), mengatakan selain program rehabilitasi sosial, pihaknya juga melakukan rehabilitasi medis terhadap 70 WBP kecanduan narkoba.Â
Dia menjelaskan program rehabilitasi medis dan sosial itu untuk membantu WBP melepaskan diri dari ketergantungan serta penyalahgunaan narkoba.
Program tersebut, katanya, secara bertahap terus dilakukan karena penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sebagian besar terlibat kasus pidana narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Berdasarkan data hingga Agustus 2022, jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai sekitar 16 ribu orang, baik berstatus WBP maupun tahanan.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen atau 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terlibat kasus pidana narkoba.
Selain program rehabilitasi, pihaknya bersama BNN Provinsi Sumsel juga berupaya melakukan berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Melalui upaya tersebut, diharapkan WBP narkoba dapat menjalani pembinaan dengan baik dan pada saatnya bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
"Dan meninggalkan barang terlarang yang membawanya mendekam di penjara itu," ujar Bambang.Â
Load more